Simpan Uang Palsu, Oki Diringkus Polisi
Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan upal lainnya yang kemungkinan disimpannya.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Simpan uang palsu (Upal) OH alias Oki diringkus Sat Opsnal Polsek Senapelan, Kamis (13/10/2016).
Dari tangannya polisi menyita empat lembar uang pecahan Rp 50 ribu.
Oki yang ditetapkan tersangka ditangkap di area perumahan Kampung Dalam.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan upal lainnya yang kemungkinan disimpannya.
Kapolsek Senapelan, Kompol Dodi Harza Kesuma mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mapolsek.
Menurutnya, pengungkapan kepemilikan upal tersebut berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran upal.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan polisi mendatangi lokasi dan hasilnya dicurigai tersangka Oki.
"Saat diperiksa kita temukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dari saku celana tersangka," terang Dodi.
Paskapengungkapan polisi terus melakukan pengembangan untuk antisipasi maraknya peredaran uang palsu.
Tersangka Oki dijerat, Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara.