Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fuad Amin Dipecat dengan Tidak Hormat dari DPRD Bangkalan

Surat pemberhentian tersebut diterbitkan setelah kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Bangkalan dua periode itu memiliki kekuatan hukum tetap

Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA-- Masih ingat kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron? Kini Fuad Amin diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota DPRD Bangkalan.

Surat pemberhentian ditandatangani Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Kamis (13/10/2016).

Seusai ditandatangani gubernur, surat keputusan Gubernur Jawa Timur bernomor 171.433/1098/011/2016 tentang pemberhentian anggota DPRD Bangkalan itu langsung dikirim ke Bupati Bangkalan dan pimpinan DPRD Bangkalan.

"Suratnya langsung dikirim ke Bangkalan," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Provinsi Jawa Timur Supriyanto, Kamis malam.

Surat pemberhentian tersebut diterbitkan setelah kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Bangkalan dua periode itu memiliki kekuatan hukum tetap, yakni putusan Mahkamah Agung bernomor 980K/pid.sus/2016.

Setelah putusan MA tersebut, Pemprov Jatim sudah dua kali berkirim surat ke Pimpinan DPRD dan Bupati Bangkalan untuk segera mengusulkan pemberhentian Fuad. Surat pertama pada 23 Agustus 2016 dan surat kedua dikirimkan pada 22 September 2016.

"Namun, surat tersebut tidak pernah direspons," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sesuai Pasal 200 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Pasal 112 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, anggota DPRD harus diberhentikan dengan tidak hormat jika telah diputuskan bersalah oleh pengadilan dengan ancaman hukuman lima tahun atau di atas lima tahun.

"Jadi direspons atau tidak surat peringatan dari pemprov tersebut, Gubernur tetap memberhentikan Fuad Amin," ucap Supriyanto.

Fuad Amin gagal mendapat keringanan hukuman setelah upaya kasasinya ditolak MA. MA menghukumnya dengan 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider kurungan 1 tahun.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Kasus Korupsi Mantan Bupati Bangkalan
Penulis
: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas