Kronologis Ungkap Kasus Sabu Pesanan Napi Lapas Klaten yang Dikirim dari Thailand
Sabu dikirim dari Bangkok, Thailand dan dipesan oleh seorang napi narkotika di Lapas Klaten bernama Ari Aji Soka.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tim Interdiksi Terpadu yang terdiri dari Polri, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Bea Cukai, Kantor Pos, Kanwil Kemenkumham, Angkasa Pura, Pelindo menggelar kasus pengiriman paket berisi sepatu wanita yang sandalnya berisi sabu seberat 180 gram.
Sabu ini dikirim dari Bangkok, Thailand dan dipesan oleh seorang napi narkotika di Lapas Klaten bernama Ari Aji Soka.
Berawal dari penyelidikan terhadap paket yang mencurigakan dari Bangkok oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Rabu (12/10/2016).
Paket itu lalu diperiksa menggunakan alat pindai X Ray dan diketahui di dalam selop sepatu ada benda mencurigakan.
Temuan itu lalu dilaporkan ke BNNP Jateng lalu dibentuklah tim untuk menyelidiki paket itu.
Keesokan harinya, seseorang datang mengurus paket tersebut di Kantor Pos Jalan Imam Barjo, Kota Semarang.
Pria yang mengambil barang itu adalah John Sri Satrio Hantoro, warga Banyumanik, Kota Semarang, yang tak lain adalah adik dari Ari Aji Soka.
Setelah John keluar dari kantor pos, petugas gabungan lalu menangkap John.
Paket dibuka dan didapati empat kemasan narkotika jenis sabu seberat 180 gram.
Dari hasil pemeriksaan, John mengaku paket tersebut dipesan oleh kakaknya dan dia hanya disuruh mengambil paket.
"Dari pengajuan John, kami langsung koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng untuk mengecek napi atas nama Ari Aji Soka di Lapas Klaten," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo, Jumat (14/10/2016).
Dari sel Ari, ditemukan alat komunikasi berupa handphone yang digunakan memesan sabu tersebut.
Ari lalu dijemput dan dipindahkan ke Lapas Kedungpane Semarang untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan BNNP Jateng.
"Kami kenakan pasal 114, 115, 112 dan 132 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya hukuman mati," kata Tri.