TERBONGKAR! Jaringan Narkoba Thailand Libatkan Napi Lapas Klaten
Sabu seberat 180 gram dalam empat kemasan itu dikirim dari Thailand melalui Kantor Pos. Sabu itu dimasukkan ke dalam selop sepatu wanita.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Jaringan pengiriman narkotika jenis sabu dari Bangkok, Thailand melibatkan napi narkotika Lapas Klaten berhasil terungkap.
Pengungkapan ini berkat kerja sama antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Bea Cukai, Kantor Pos, Kemenkumham, Angkasa Pura, dan Pelindo yang tergabung dalam Tim Interdiksi Terpadu.
Sabu ini dikirim dari Bangkok, Thailand dan dipesan oleh seorang napi narkotika di Lapas Klaten bernama Ari Aji Soka.
Sabu seberat 180 gram dalam empat kemasan itu dikirim dari Thailand melalui Kantor Pos. Sabu itu dimasukkan ke dalam selop sepatu wanita.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo, mengatakan, dua orang pelaku diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Keduanya yakni John Sri Satrio Hantoro (JSSH) warga Banyumanik, Kota Semarang dan Ari Aji Soka Bawono. Keduanya tak lain adalah saudara kandung.
Aji merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis 10 tahun dan mendekam di Lapas Kelas II B Klaten.
"Sabu yang telah dikemas dalam selop sepatu itu dikirim oleh pria bernama Tony dari Bangkok, Thailand. Lalu yang mengambil paket itu JSSH," kata Tri, Jumat (14/10/2016).
Dari pemeriksaan JSSH, diketahui Ari Aji Soka Bawono yang memesan sabu tersebut.
"Kami koordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dan napi di Lapas Klaten itu langsung digeledah lalu ditemukan alat komunikasi," kata Tri.
Kronologis
Terbongkarnya pengiriman narkotika ini berawal dari penyelidikan terhadap paket yang mencurigakan dari Bangkok oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Rabu (12/10/2016).
Paket itu lalu diperiksa menggunakan alat pindai X Ray dan diketahui di dalam selop sepatu ada benda mencurigakan.
Temuan itu lalu dilaporkan ke BNNP Jateng lalu dibentuklah tim untuk menyelidiki paket itu.
Keesokan harinya, seseorang datang mengurus paket tersebut di Kantor Pos Jalan Imam Barjo, Kota Semarang.
Pria yang mengambil barang itu adalah John Sri Satrio Hantoro, warga Banyumanik, Kota Semarang, yang tak lain adalah adik dari Ari Aji Soka.
Setelah John keluar dari kantor pos, petugas gabungan lalu menangkap John.
Paket dibuka dan didapati empat kemasan narkotika jenis sabu seberat 180 gram.
Dari hasil pemeriksaan, John mengaku paket tersebut dipesan oleh kakaknya dan dia hanya disuruh mengambil paket.
"Dari pengajuan John, kami langsung koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng untuk mengecek napi atas nama Ari Aji Soka di Lapas Klaten," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo, Jumat (14/10/2016).
Dari sel Ari, ditemukan alat komunikasi berupa handphone yang digunakan memesan sabu tersebut.
Ari lalu dijemput dan dipindahkan ke Lapas Kedungpane Semarang untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan BNNP Jateng.
"Kami kenakan pasal 114, 115, 112 dan 132 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya hukuman mati," kata Tri.(*)