Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pemilik Panti Asuhan Ngaku Menyetubuhi Atas Dasar Suka Sama Suka

Polrestabes Surabaya masih melakukan penyidikan intensif guna melakukan pengembangan karena korbannya diduga lebih dari dua orang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemilik Panti Asuhan Ngaku Menyetubuhi Atas Dasar Suka Sama Suka
Ist
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya Rizki Mahardi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemilik Panti Asuhan Darrul Farroh di Dukuh Pakis II, Wagianto, (41), ditangkap anggota Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Surabaya, Sabtu (15/10/2016).

"Saya khilaf pak, atas dasar suka sama suka, "akunya Wagiyanto kepada polisi kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Sabtu (15/10/2016).

Wagiyanto mengaku telah lima kali menyetubuhi korban berinisial MA (18), namun untuk korban sang adik berinisial ME (15), pelaku hanya melakukan pencabulan belum melakukan persetubuhan dengan ME.

Bahkan pelaku juga menjanjikan menikahi korban MA.

"Sudah lima kali saya berhubungan intim dengan MA, saya juga janji menikahi tapi dianya tidak mau pak, kalau ME saya belum sempat bersetubuh," pungkasnya.

Kejadian itu terbongkar ketika salah satu orang tua korban pencabulan melapor ke unit PPA Polrestabes Surabaya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kedua kakak beradik ini pada awalnya dititipkan oleh kedua orang tuanya di ponpes yang dipimpin oleh Wagiyanto, namun bukan malah mendapatkan pendidikan agama yang baik, keduanya justru jadi korban kebejatan Wagiyanto.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitongan mengatakan, kedua korban awalnya takut melapor karena merasa dirinya menumpang di tempat ponpes tersebut.

Namun tidak hanya MA, adik MA yang berinisial ME juga menjadi korban kebejatan pelaku.

Shinto menambahakan, dalam kasus ini pihak Polrestabes Surabaya masih melakukan penyidikan intensif guna melakukan pengembangan.

"Ya, nanti kami akan selidiki lebih lanjut, karena kuat dugaan jika korban dari Wagiyanto ini lebih dari dua korban tersebut," imbuhnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), .

Atas perlakuan tersangka, pelakunakan dijerat dengan pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, mengingat korbannya masih dibawah umur.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas