Warga Aceh Bireuen Simpan 13 Bal Ganja Kering
Petugas mengamankan seorang lelaki berinisial Z (27) warga Desa Gurgo, Kecamatan Ganda Pura, Aceh Bireuen di Medan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap sindikat peredaran ganja kering asal Aceh.
Kali ini, petugas mengamankan seorang lelaki berinisial Z (27) warga Desa Gurgo, Kecamatan Ganda Pura, Aceh Bireuen di Medan.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Boy J Situmorang mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (14/10/2016) kemarin.
Saat itu, polisi mendapat informasi adanya gudang ganja kering di seputaran kawasan Sunggal.
"Mendapat laporan dari warga, saya kemudian perintahkan anggota untuk mengecek informasi tersebut. Setelah kami melakukan penyelidikan, ternyata gudang ganja kering itu ada di Jl Kasuari, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Sunggal," ungkap Boy, Sabtu (15/10/2016) siang.
Saat digerebek, kata Boy, di dalam rumah yang ditinggali tersangka Z ditemukan barang bukti ganja kering. Ganja kering yang didapati di dalam rumah tersebut masih dalam kondisi berbalut lakban cokelat.
"Total barang bukti yang kami sita sebanyak 13 bal ganja. Itu setara dengan 13 kg," ungkap Boy via aplikasi WhatsApp.
Guna proses pengembangan, tersangka kemudian diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. Saat ini, tersangka masih mendalami dari siapa ganja itu dipasok.
"Kami masih berupaya mengejar orang yang memasok ganja ini. Kasusnya masih dalam pengembangan," kata Boy. (ray/tribun-medan.com)