Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Pekalongan Tahun 2017 Diusulkan Rp 1.620.000

Dewan Pengupahan Kota Pekalongan sudah sepakat untuk menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2017 mendatang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in UMK Pekalongan Tahun 2017 Diusulkan Rp 1.620.000
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Wali Kota Pekalongan, Alf Arslan Djunaid (kanan), PJ Sekda Kota Pekalongan, Slamet Prihantono (kiri), sedang jumpa pers di ruang rapat, Senin (19/9/2016). TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Dewan Pengupahan Kota Pekalongan sudah sepakat untuk menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2017 mendatang.

Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), pengusaha dan buruh itu sudah mengusulkan angka UMK 2017 Kota Pekalongan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Pekalongan, Alf Arslan Djunaid, yang akan segera menandatangani usulan tersebut.

"Saya sudah dapat angka UMK 2017 yang diusulkan dewan pengupahan yakni sebesar Rp 1.620.000," kata dia, Minggu (16/10/2016).

Alf Arslan menjelaskan, tingginya inflasi dan kebutuhan pokok lainnya mengharuskan UMK 2017 itu mengalami peningkatan.

Dari angka yang diusulkan tersebut, berarti UMK Kota Pekalongan akan meningkat sebesar Rp 120.000.

Berita Rekomendasi

"Usulan UMK 2017 ini akan segera saya tandatangani. Dan kemudian dikirimkan ke Gubernur Jateng untuk mendapatkan persetujuan, berarti ada kenaikan Rp 120.000," ujar dia.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas