UMK Pekalongan Tahun 2017 Diusulkan Rp 1.620.000
Dewan Pengupahan Kota Pekalongan sudah sepakat untuk menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2017 mendatang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Dewan Pengupahan Kota Pekalongan sudah sepakat untuk menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2017 mendatang.
Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), pengusaha dan buruh itu sudah mengusulkan angka UMK 2017 Kota Pekalongan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Pekalongan, Alf Arslan Djunaid, yang akan segera menandatangani usulan tersebut.
"Saya sudah dapat angka UMK 2017 yang diusulkan dewan pengupahan yakni sebesar Rp 1.620.000," kata dia, Minggu (16/10/2016).
Alf Arslan menjelaskan, tingginya inflasi dan kebutuhan pokok lainnya mengharuskan UMK 2017 itu mengalami peningkatan.
Dari angka yang diusulkan tersebut, berarti UMK Kota Pekalongan akan meningkat sebesar Rp 120.000.
"Usulan UMK 2017 ini akan segera saya tandatangani. Dan kemudian dikirimkan ke Gubernur Jateng untuk mendapatkan persetujuan, berarti ada kenaikan Rp 120.000," ujar dia.