Warga Kuta Badung Mengaku Dapatkan Sabu dari Napi Lapas Madiun
Warga Jalan Yudistira Basangkasa, Seminyak, Kuta Badung ini diamankan polisi karena kedapatan memiliki satu paket sabu-sabu.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jaringan peredaran sabu-sabu makin mengkhawatirkan. Keterlibatan orang di dalam Lembaga Pemasyarakatan, menjadi buktinya. Seperti yang diungkapkan pria 22 tahun berinisial MAJ ini.
Warga Jalan Yudistira Basangkasa, Seminyak, Kuta Badung ini diamankan polisi karena kedapatan memiliki satu paket sabu-sabu.
Pengakuan MAJ yang tertangkap Jumat 14 oktober 2016 sekitar pukul 15.00 Wita itu, dia mendapat sabu-sabu dari seorang napi di Lapas Madiun.
"Awalnya kami amankan KS, tersangka kasus narkoba sebelumnya yang sudah tertangkap. Selanjutnya mengarah ke MAJ, kemudian mencoba melakukan transaksi satu paket sabu seharga Rp 500.000, dan akhirnya kami tangkap," kata Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo didampingi Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, Minggu (16/10/2016).
Dari pengakuannya, MAJ mengaku mendapat sabu dari seorang napi berinisial EB di Lapas Madiun.
Tersangka yang diamankan di Jalan Sunset Road Kuta itu, membeli dengan harga Rp 1,5 juta.
"Mereka melakukan kontak melalui HP. Namun kami masih melacak. Karena bisa jadi kemungkinan alibi untuk menyembunyikan jaringannya," jelas Hadi.
Setelah MAJ, polisi juga mengamankan GAD. MAJ rupanya, membeli sabu-sabu itu patungan dengan GAD. Dan GAD (21) ditangkap di Jalan Gunung Salak Padangsambian Denpasar Barat. Diamankan seusai menangkap GAD dengan dua paket Sabu.
"Saat diamankan memang GAD mengakui bawah patungan dengan MAJ. Kami pun masih mendalami keterangan tersangka dan melakukan pelcakan atas informasi tersebut," tandasnya. (ang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.