Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Berkas perkara pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar oleh pihak Satreskrim Polresta Denpasar.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berkas Kasus Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
David James Taylor (kiri) dan Sara Sara Cannor (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Berkas perkara pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar oleh pihak Satreskrim Polresta Denpasar, Senin (17/10/2016).

Sara Connor dan David James Taylor yang menjadi tersangka pun disertakan dalam pelimpahan.

Kapolresta Denpasar, Kombespol Hadi Purnomo menyatakan, melalui koordinasi dengan jaksa akhirnya dilakukan pelimpahan tahap 2.

Pelimpahan tahap 1 sudah dilakukan dan ada keterlambatan ke tahap dua.

"Pelimpahan tahap 2 sudah sesuai berita acara yang dibuatkan. Berkas sudah selesai, dan berkenaan dengan hasil labfor maka agak lama," kata dia, Senin (17/10/2016).

Dia menjelaskan, pemeriksaan DNA ini membuat pelimpahan tahap dua mengalami keterlambatan. Sebab, dilakukan di Jakarta, karena di Bali tidak memadai alat periksa kecocokan DNA.

"Dan jaksa menyatakan P21, penyidik wajib menyerahkan berkas perkara dan tersangka," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Hadi mengaku, tidak ada kendala dalam pelimpahan. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 340 dan 338 KUHP.

Sedangkan barang bukti yang disertakan berupa botol, hp rusak, sepeda motor yang digunakan tersangka, kartu identitas yang dibakar dan pakaian tersangka dan korban. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas