Tunjangan Ibu Hamil di Kabupaten Kupang Diduga Disunat
Melalui Program Keluarga Harapan (PKH), ibu hamil mendapatkan tunjangan Rp 1,2 juta, namun seorang ibu di Kabupaten Kupang hanya terima Rp 100 ribu
Editor: Eko Sutriyanto
![Tunjangan Ibu Hamil di Kabupaten Kupang Diduga Disunat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mensos-serahkan-bantuan-sosial-pkh-kepada-ksm_20160613_131545.jpg)
Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit
TRIBUNNEWS.COM, OELAMASI - Seorang ibu nifas berinisial NB di Desa Teunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, cuma diberi Rp 100 ribu dari seharusnya mendapatkan dana tunjangan ibu hamil sebesar Rp 1,2 juta dari Program Keluarga Harapan (PKH).
"Mereka cuma kasih Rp 100 ribu tanpa bukti kuitansi. Itu pun mereka kasih setelah anak saya berusia 3 bulan," jelas NB, Sabtu (15/10/2016) lalu.
Bahkan, ungkap NB, temannya, seorang ibu hamil cuma dikasih dua bungkus sachet susu dan beras 2 kaleng susu kecil.
Sedangkan temannya yang lain, yang melahirkan di RSUD SK Lerik cuma dikasih Rp 500 ribu.
Padahal Menteri Kesehatan RI bilang tunjangan bagi ibu hamil dalam Program Keluarga Harapan (PKH)sebesar Rp 1,2 juta berlaku di seluruh Indonesia.
"Saya akan laporkan secara tertulis kepada Bupati Kupang dan DPRD Kabupaten Kupang juga kepada jaksa," tambahnya.
Sekda Kabupaten Kupang, Drs. Hendrikus Paut, yang dimintai tanggapannya berjanji akan menelusuri kasus dana PKH dan GSC.
"Saya telusuri dulu. Sebab penggunaannya sudah diatur sesuai juklak dan juknis. Kalau menyeleweng dari aturan, pasti berdampak hukum," katanya, Selasa (18/10/2016) pagi.