Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Pungli, Polantas Polrestabes Bandung Haram Pegang Denda Tilang

Sanksi tegas menanti anggota Satlantas Polrestabes Bandung yang nekat meminta uang atau menerima uang dari pelanggar lalu lintas.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Cegah Pungli, Polantas Polrestabes Bandung Haram Pegang Denda Tilang
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pekerja memasang satu persatu plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi Monumen Pohon TNKB di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (26/2/2016). Sekitar seribu buah plat TNKB yang terpasang di monumen tersebut berasal dari kendaraan bermotor para pelanggar lalu-lintas yang tidak mematuhi standar aturan hasil operasi 2015 hingga awal 2016. Monumen tersebut dibuat untuk mengingatkan pengendara bermotor agar patuh aturan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sanksi tegas menanti anggota Satlantas Polrestabes Bandung yang nekat meminta uang atau menerima uang dari pelanggar lalu lintas.

"Anggota sudah saya ingatkan Kamis kemarin dan Kanitnya sudah saya tekankan tidak ada lagi anggota yang minta atau menerima uang dari pelanggar lalu lintas," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Asep Pujiono, bersungguh-sungguh di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (19/10/2016).

Asep melarang anggotanya menerima uang titipan denda pelanggar lalu lintas. Anggota hanya diperbolehkan memberikan surat tilang kepada setiap pelanggar.

"Silakan bayar sendiri atau sidang di pengadilan. Kalau ada anggota yang ketahuan masih mau dititipi denda, akan saya proses," Asep menegaskan.

Asep mengatakan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas akan terus dilakukan. Ia berharap anak buahnya bisa menjalankan intruksi tersebut dengan benar.

"Jangan sampai ada anggota yang berbuat pelanggaran," kata Asep.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas