Cegah Pungli, Polantas Polrestabes Bandung Haram Pegang Denda Tilang
Sanksi tegas menanti anggota Satlantas Polrestabes Bandung yang nekat meminta uang atau menerima uang dari pelanggar lalu lintas.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sanksi tegas menanti anggota Satlantas Polrestabes Bandung yang nekat meminta uang atau menerima uang dari pelanggar lalu lintas.
"Anggota sudah saya ingatkan Kamis kemarin dan Kanitnya sudah saya tekankan tidak ada lagi anggota yang minta atau menerima uang dari pelanggar lalu lintas," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Asep Pujiono, bersungguh-sungguh di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (19/10/2016).
Asep melarang anggotanya menerima uang titipan denda pelanggar lalu lintas. Anggota hanya diperbolehkan memberikan surat tilang kepada setiap pelanggar.
"Silakan bayar sendiri atau sidang di pengadilan. Kalau ada anggota yang ketahuan masih mau dititipi denda, akan saya proses," Asep menegaskan.
Asep mengatakan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas akan terus dilakukan. Ia berharap anak buahnya bisa menjalankan intruksi tersebut dengan benar.
"Jangan sampai ada anggota yang berbuat pelanggaran," kata Asep.