Selingkuhi Istri Pengusaha, Anggota DPRD Malang Dijebloskan ke Lapas Lowokwaru
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Lukito Eko Purwandono akhirnya masuk penjara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Lukito Eko Purwandono akhirnya masuk penjara.
Kepastian ini diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan negeri Kabupaten Malang, Slamet, saat dihubungi Rabu (19/10/2016).
"Baru saja berangkat menuju Lapas Lowokwaru. Paling ini belum sampai di sana," ungkap Slamet, saat dihubungi pukul 14.10 WIB.
Slamet mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan kasus Lukito yang melakukan pemanggilan. Lukito bersikap kooperatif, mau menyerahkan diri.
Selanjutnya Kejaksaan mengirim Lukito ke Lapas Lowokwaru untuk menjalani hukuman selama lima bulan.
"Sekarang sudah dieksekusi," tandas Slamet.
Lukito telah dipecat Partai Nasdem sejak 30 April 2016.
Pemecatan ini buntut dari perselingkuhan Lukito dengan istri pengusaha, Itje Tresnawati, yang terungkap April 2015.
Pengadilan Negeri Kepanjen yang menyidang perkara ini memutus, Lukito bersalah dan dipenjara selama lima bulan.
Lukito mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Dan putusan PT menguatkan putusan PN Kepanjen.
Lukito mengajukan kasasi ke MA, namun MA menolak kasasinya.
Atas dasar kasus asusila tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem juga memecat Lukito. Namun Lukito melawan dengan mengajukan gugatan perdata di PN Kepanjen.
Gubernur Jawa Timur belum memberikan restu pemecatan Lukito, sampai gugatan tersebut diputus pengadilan.