WN Perancis Maling Motor yang Diparkiran Resto Cepat Saji
Barang bukti diamankan polisi, sementara Arnaud Gerard Serge Blazy dijebloskan ke sel tahanan
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
![WN Perancis Maling Motor yang Diparkiran Resto Cepat Saji](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bule-curi-motor_20161019_120517.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Seorang WN Perancis dibekuk polisi.
Adalah Arnaud Gerard Serge Blazy (24) tinggal di Villa Joglo Jalan Kresna 314 Kelurahan Legian Kuta Badung Bali.
Ia pun dijebloskan penjara karena aksinya tersebut.
"Tersangka kami amankan dari laporan korban. Dan kami amankan dengan barang bukti milik korban," kata Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara Rabu (19/10/2016).
Dijelaskannya, motor yang dicuri tersangka ialah Honda Vario Hitam Silver Nopol DK 7509 HZ.
Motor itu milik Husni Hasan (31) warga Jalan Buana Raya Padang Sambian Denpasar Bali.
Sedangkan tersangka dimankan di tempat tinggalnya usai mencuri motor tersebut di parkiran resto cepat saji di Jalan Dewi Sri Kuta Badung Bali.
"Tersangka kami kenakan pasal 362 KUHP ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.