Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahun Ini PDAM Samarinda Naikkan Tarif Hingga 30 Persen

Dasar penyesuaian tarif pelanggan PDAM mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 Tahun 2016

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tahun Ini PDAM Samarinda Naikkan Tarif Hingga 30 Persen
ilustrasi PDAM Muntok 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana, tinggal menunggu persetujuan Walikota Samarinda untuk penyesuaian tarif.

Kenaikan tarif sekitar 30 persen,  dari harga sekitar Rp 4.285 menjadi kisaran Rp 5.000/M3.

Dasar penyesuaian tarif pelanggan PDAM mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 Tahun 2016.

Direktur Utama PDAM Tirta Kencana Kota Samarinda, Alimuddin mengatakan rencana penyesuaian tarif setelah keluar Permendagri No 71 Tahun 2016, pada awal Oktober lalu.

"Dasar penyesuaian tarif, Permendagri No 71 yang keluar tanggal 6 Oktober. Dari situ kita akan menyesuaikan tarif pelanggan," kata Alimuddin, Dirut PDAM Tirta Kencana Samarinda, usai menjadi nara sumber penyesuaian tarif PDAM, di Hotel Bumi Senyiur, Kamis (20/10/2016) siang.

Rencana penyesuaian‎ tarif PDAM,  kenaikannya hanya 30 persen. Atau dari harga sekitar Rp 4.200 lebih menjadi sekitar Rp 5.000.

Berita Rekomendasi

"Rencananya tahun ini, tinggal menunggu persetujuan Walikota saja," ucapnya.

Ia menyadari, bahwa kebutuhan pelanggan PDAM Tirta Kencana masih banyak yang mengeluh.

Tetapi, kata dia, dengan rencana penyesuaian tarif PDAM, bisa meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan pelanggannya. (bud)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas