Tahun Ini PDAM Samarinda Naikkan Tarif Hingga 30 Persen
Dasar penyesuaian tarif pelanggan PDAM mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 Tahun 2016
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana, tinggal menunggu persetujuan Walikota Samarinda untuk penyesuaian tarif.
Kenaikan tarif sekitar 30 persen, dari harga sekitar Rp 4.285 menjadi kisaran Rp 5.000/M3.
Dasar penyesuaian tarif pelanggan PDAM mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 Tahun 2016.
Direktur Utama PDAM Tirta Kencana Kota Samarinda, Alimuddin mengatakan rencana penyesuaian tarif setelah keluar Permendagri No 71 Tahun 2016, pada awal Oktober lalu.
"Dasar penyesuaian tarif, Permendagri No 71 yang keluar tanggal 6 Oktober. Dari situ kita akan menyesuaikan tarif pelanggan," kata Alimuddin, Dirut PDAM Tirta Kencana Samarinda, usai menjadi nara sumber penyesuaian tarif PDAM, di Hotel Bumi Senyiur, Kamis (20/10/2016) siang.
Rencana penyesuaian tarif PDAM, kenaikannya hanya 30 persen. Atau dari harga sekitar Rp 4.200 lebih menjadi sekitar Rp 5.000.
"Rencananya tahun ini, tinggal menunggu persetujuan Walikota saja," ucapnya.
Ia menyadari, bahwa kebutuhan pelanggan PDAM Tirta Kencana masih banyak yang mengeluh.
Tetapi, kata dia, dengan rencana penyesuaian tarif PDAM, bisa meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan pelanggannya. (bud)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.