Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pungli Jembatan Timbang di Jl Djamin Ginting, Satu Jam Bisa Raup Rp 15 Juta

Dari penindakan OPP ini, tiga orang petugas Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara ditangkap

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pungli Jembatan Timbang di Jl Djamin Ginting,  Satu Jam Bisa Raup Rp 15 Juta
KOMPAS IMAGES
ILustrasi : Aktivitas di Jembatan Timbang 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-  Operasi pemberantasan pungli (OPP) yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan di jembatan timbang Jl Djamin Ginting, Bandar Baru, Sibolangit, Deliserdang membuahkan hasil.

Dari penindakan OPP ini, tiga orang petugas Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara ditangkap.

"Berdasarkan keterangan dari masing-masing pelaku yang kami amankan, mereka ini bekerja dalam tiga pluk (shift). Tiap jamnya, para pelaku mendapat keuntungan Rp 5 juta hingga Rp15 juta," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fahrizal, Jumat (21/10/2016) sore.

Menurut Mardiaz, adapun ketiga PNS Dishub yang diamankan masing-masing Edison Purba (54) warga Jl Bunga Ester, Gang Nusa Indah No21 A, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Medan Selayang, Parlindungan Harahap (56) warga Jl Makmur Dusun V Dahlia, Desa Sambirejo, Percut Seituan dan Hasan Basri Lubis (48) warga Jl Brigjend Katamso No26 Medan.

"Penangkapan para pelaku ini berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat terkait maraknya pungli di jembatan timbang. Dalam laporannya, masyarakat menyebut oknum Dishub kerap mengutip uang kepada sejumlah sopir truk," lanjut Mardiaz.

Demi menjawab keresahan masyarakat, Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.

BERITA TERKAIT

Saat petugas menyelidiki kasus pungli ini, kebetulan ketiga oknum tadi tengah melakukan pengutipan.

"Mereka kami amankan tepat saat melakukan pungli. Ada barang bukti uang tunai yang kami temukan di kantor Unit Pelaksana Penimbang Kendaraan Bermotor (UPPKB)," katanya.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas