Brankas Digondol Maling, Sekolah Pasrah Ganti Uang Setengah Miliar
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar tetap menindaklanjuti kasus perampokan Rp 521 juta di SMKN 1 Denpasar.
Editor: Dewi Agustina
Selain itu, kasus ini tidak hanya mencakup permasalahan hukum, namun juga dari kedisiplinan sekolah dalam pengelolaan uang.
"Semua saling terkait dan bagaimana dampak dan penyelesainnya harus dikoordinasikan. Karena sebenarnya ada aturannya berapa maksimal uang yang boleh disimpan di brankas," ujarnya.
Khususnya dari mana sumber uang tersebut, di mana ada yang berasal dari pusat, hingga komite.
"Kalau yang dari pusat katanya sudah dikoordinasikan. Lalu yang dari komite pun harus dibicarakan dan kami tidak bisa terlalu mengintervensi," tambah Sukana.
Namun terkait teknis penggantian uang tersebut Sukana menyampaikan masih belum ada tindak lanjut sejauh itu.
Karena masih akan dikoordinasikan dengan beberapa pihak yang berwenang.
Kasus perampokan ini terjadi pada 27 September lalu, brankas berisi uang setengah miliar rupiah digondol pelaku.
Dari rekaman CCTV sekolahan terlihat ada empat orang pelaku bercadar masuk ke dalam ruang TU SMKN 1 Denpasar lalu mencongkel brankas berisi uang tersebut.
Hingga kini kasusnya belum terungkap, sejumlah saksi dari sekolah juga sudah dimintai keterangan oleh kepolisian terkait dengan kasus ini.