Rusdi si Pencuri Motor Baru Delapan Hari Bebas dari Penjara
Pelaku pencurian bernama Rusdi Hutabarat (33) yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Helvetia ternyata baru saja keluar dari penjara.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pelaku pencurian bernama Rusdi Hutabarat (33) yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Helvetia ternyata baru saja keluar dari penjara. Sebelumnya, tersangka menjalani hukuman dalam kasus serupa.
"Tersangka ini baru keluar dari tahanan per tanggal 13 Oktober 2016 kemarin. Jadi, baru delapan hari bebas, tersangka kembali beraksi," ungkap Kapolsekta Helvetia, Kompol Hendra ET, Sabtu (22/10/2016).
Sebelumnya, tersangka ditangkap setelah mencuri motor Honda Revo BK 2474 ADJ milik Aruan (60) warga Jl Jermal 15, Kelurahan Denai Medan Denai. Tersangka ditangkap Kamis (20/10/2016).
"Dari keterangan tersangka, ia melakukan pencurian dengan dalih tidak punya uang. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik," ungkap Hendra.
Dalam kasus ini, tersangka sempat hendak menjual motor curian milik korbannya. Namun, belum lagi sempat menjual motor, tersangka keburu diciduk.
"Kami masih menyelidiki apakah tersangka ini punya jaringan atau tidak. Makanya kasus ini masih kami kembangkan," ungkap Hendra. (ray/tribun-medan.com)