Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Polisi Juga Jerat Dimas Kanjeng sebagai Tersangka Pencucian Uang

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, bakal hidup lebih lama di balik terali jeruji besi. Ia dijerat pasal berlapis

Editor: Sugiyarto
zoom-in Polisi Juga Jerat Dimas Kanjeng sebagai Tersangka Pencucian Uang
Surya/Sugiharto
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan dua pengikutnya di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Senin (3/10/2016). SURYA/SUGIHARTO 

TRIBUNNEWSA.COM, SURABAYA - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, bakal hidup lebih lama di balik terali jeruji besi. Karena, pimpinan padepokan di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Pasuruan itu dijerat pasal berlapis.

Pertama kali tersangka ditangkap dijerat sebagai otak pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Gani.

Setelah kasus itu ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, akhirnya berkembang karena banyak korban yang lapor penipuan dengan modus penggandaan uang.

Pascapenyitaan aset yang dimiliki tersangka di beberapa wilayah, penyidik Polda Jatim menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Karena uang mahar dari ribuan korban ada yang mencapai Rp 200 miliar, Rp 35 miliar diduga dibelikan aset berupa tanah, rumah, mobil dan lainnya.

Beberapa aset yang sudah disita penyidik di antaranya, lima sertifikat kepemilikan sebidang tanah dan bangunan serta dua BPKP kendaraan.

Mobil yang disita yakni Honda Mobillio putih N 826 NQ, Pajero Sport putih N 1417 NV, Isuzu Panther P 1022 G, Sedan honda N 1520 NR. Toyota Agya Z 1054 WP dan Nissan DK 1071 KN.

Berita Rekomendasi

Mobil sitaan itu diboarkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Empat unit mobil di parkir sebelah barat dan tiga mobil di parkir sebelah timur.

Dua mobil lainnya ditaruh depan gedung. Mobil tersebut dipasang police line.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Yuwono, menjelaskan aset yang disita adalah milik tersangka Taat. "Aset yang kami sita dari 24 titik untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Apakah tersangka Taat akan dijerat dengan pasal TPPU?

"Semua kemungkinan itu ada. Tapi sekarang penyidikan masih berlangsung. Apakah nanti dijerat TPPU atau tidak, tunggu perkembangan," ungkapnya.

Menurut Kombes Argo, penyidik terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Dalam kasus ini, bukan tidak mungkin dalam gelar perkara dan pemeriksaan beberapa saksi akan muncul tersangka selain Taat Pribadi.

"Itu nanti, penyidik masih memproses dan mengkaji barang bukti dan keterangan dari para korban," tandas perwira dengan tiga melati di pundak.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas