Dahlan Iskan Kembali Jalani Pemeriksaan Kejati Jatim
Dahlan dijadwalkan kembali dipanggil dan menjalani pemeriksaan tim penyisik Kejati Jatim, Senin (24/10/2016).
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus memperdalam penanganan kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset tanah dan bangunan milik PT Panca Wira Usaha (PWU) yang dikelola BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pada 2000 hingga 2010.
Kasus ini menyeret mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Dahlan dijadwalkan kembali dipanggil dan menjalani pemeriksaan tim penyisik Kejati Jatim, Senin (24/10/2016).
"Iya, Pak Dahlan rencananya diperiksa lagi hari Senin (24/10/2016) ini. Diperiksa sebagai saksi," kata Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim.
Dahlan harus menjalani proses hukum kasus ini, karena Dahlan menjabat Dirut PT PWU pada 2000 hingga 2010.
Pemeriksaan hari ini bukan yang pertama. Dahlan sudah menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejati Jatim pada Senin (17/10/2016) hingga Rabu (19/10/2016).
Penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan pelepasan aset PT PWU yang ada di Kediri dengan luas tanah 2,3 hektare.
Sedangkan aset yang di Tulungagung belum ditanyakan penyidik.
Hingga kini, kasus ini baru menetapkan Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Dia menduduki Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Pelepasan Aset PT PWU pada 2000-2010.
Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini juga menduduki posisi manajer pemasaran aset PT PWU.