Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizal Susul Rizki Temannya Mendekam di Rutan Mapolrestabes Semarang

Ia menyelundupkan sabu seberat 1,65 gram yang akan diberikan kepada rekannya yang menjadi tahanan kasus narkoba

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Rizal Susul Rizki Temannya Mendekam di Rutan Mapolrestabes Semarang
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pembesuk tahanan di Polrestabes Semarang,  Rizal (23) warga Tambak Aji, Ngaliyan, Kota Semarang itu ditangkap karena menyelundupkan sabu ke dalam tahanan Polrestabes Semarang.

Ia menyelundupkan sabu seberat 1,65 gram yang akan diberikan kepada tahanan kasus narkoba bernama Rizki (21).

Aksi nekat Rizal itu terjadi pada 15 Oktober 2016 lalu.

Rizal mengaku, Rizki menelponnya dan meminta untuk diantarkan sabu ke dalam tahanan Polrestabes Semarang.

"Dia desak saya, saya sebenarnya takut tapi dipaksa," kata Rizal, Senin (24/10/2016).

Rizal menceritakan, saat itu diminta mengambil uang milik orangtua  Rizki sebanyak Rp 2 juta lalu mentransfer uang itu kepada nomor rekening yang telah diberikan Rizki.

Berita Rekomendasi

Uang ditransfer, Rizki lalu memberikan alamat pengambilan dua gram sabu kepada Rizal dan sebagai imbalannya  diperbolehkan mencicipi sebagian dari sabu tersebut.

"Saya dikasih satu kali suntik (pakai), lalu saya beli nasi kucing masukkan ke dalam," katanya.

Sisa sabu seberat 1,65 gram itu lalu berusaha diselundupkan Rizal ke dalam tahanan Polrestabes Semarang.

Polisi yang curiga kedatangan Rizal di malam hari di luar jam besuk lalu memeriksa Rizal beserta barang bawaannya.

Rizki mengaku nekat meminta dikirimkan sabu karena kecanduan berat.

Bahkan percobaan selundupan pertama kali, Rizki menggunakan sabu di dalam sel tahanan tanpa menggunakan alat hisap (bong).

"Sudah dua kali, pertama saya drag (tumbuk halus lalu dihisap)," kata Rizal.

Rizki mengatakan, meminta uang sebanyak Rp 2 juta kepada orang tuanya dengan alasan untuk pengurusan pemindahan di Lapas Kedungpane.

"Minta uang alasannya buat pindah di lapas Kedungpane, tapi saya pakai beli sabu," katanya.

Saat ini, keduanya bersanding di dalam sel tahanan Polrestabes Semarang.

"Kami jerat pasal 111, 112, dan 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas