Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sipir LP Kedungpane Semarang Dikabarkan Ditangkap BNN

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap AD, oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane Semarang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sipir LP Kedungpane Semarang Dikabarkan Ditangkap BNN
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
Ilustrasi sabu 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menangkap AD, oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane Semarang.

Oknum tersebut diduga terkait dengan peredaran sabu-sabu di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Hingga saat ini, BNNP belum memberikan keterangan resmi tentang penangkapan yang berlangsung Jumat (21/10/2016) tersebut.

BNN berencana menyampaikan rilis kasus perkara tersebut, Senin (24/10/2016) hari ini.

Sementara itu, Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah, Bambang Sumardiono, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menyebut penangkapan tersebut merupakan buah dari koordinasi antara kedua institusi, yakni BNN dan Kemenkumham Wilayah Jateng.

"Saya sudah dilapori (perihal penangkapan sipir LP Kedungpane), namun secara rinci belum dapat laporannya," kata Bambang, Jumat (21/10/2016).

Berita Rekomendasi

Sipir LP Kedungpane tersebut dilaporkan ditangkap bersama seorang warga binaan serta seorang kurir.

Bersama ketiganya diamankan pula barang bukti sabu-sabu serta telepon seluler.

Berdasarkan koordinasi dengan BNN Jawa Tengah, kata Bambang, oknum sipir serta warga binaan tersebut telah diserahkan untuk pengembangan lebih lanjut.

Bambang menegaskan, peringatan keras terhadap para pegawai lembaga pemasyarakatan agar menjauhi narkotika sudah terus disampaikan.

Menurut dia, sanksi tegas akan dijatuhkan terhadap pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas