Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Begini Modus Korupsi Dana BOS Mantan Kepala Sekolah SMPN 24 Bandar Lampung

Mereka melaporkan jumlah siswa tidak sesuai keadaan pada saat pengajuan dana BOS. Begitu juga saat membuat laporan pertanggungjawabannya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Begini Modus Korupsi Dana BOS Mantan Kepala Sekolah SMPN 24 Bandar Lampung
tribun lampung/ Wakos Gautama
mantan kepsek smpn 24 Helendrasari (jilbab) saat tiba di Kejari Bandar Lampung 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Syafei mengungkapkan modus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMPN 24 Bandar Lampung.

Dalam perkara ini ada dua tersangka yang ditetapkan penyidik Polresta Bandar Lampung.

 Dua tersangka adalah mantan Kepala Sekolah SMPN 24 Bandar Lampung Helendrasari dan mantan bendahara SMPN 24 Bandar Lampung Ayu Septaria.

Syafei mengatakan, keduanya bekerjasama menggelembungkan laporan pertanggungjawaban dana BOS.

"Mereka melaporkan jumlah siswa tidak sesuai keadaan pada saat pengajuan dana BOS. Begitu juga saat membuat laporan pertanggungjawabannya,” ujar dia, Selasa (25/10/2016).

Dana yang digelembungkan ada pada item biaya laboratorium komputer dan bahasa.

Rekomendasi Untuk Anda

Syafei mengatakan, biaya tersebut sebenarnya hanya Rp 10 ribu namun di dalam laporannya ditulis Rp 15 ribu.

“Biaya penggandan naskah soal juga digelembungkan. Sehingga ada kerugian negara lebih kurang Rp 800 juta,” ujar Syafei. Kerugian negara itu dinikmati oleh kedua tersangka.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas