Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Modus Korupsi Dana BOS Mantan Kepala Sekolah SMPN 24 Bandar Lampung

Mereka melaporkan jumlah siswa tidak sesuai keadaan pada saat pengajuan dana BOS. Begitu juga saat membuat laporan pertanggungjawabannya

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Begini Modus Korupsi Dana BOS Mantan Kepala Sekolah SMPN 24 Bandar Lampung
tribun lampung/ Wakos Gautama
mantan kepsek smpn 24 Helendrasari (jilbab) saat tiba di Kejari Bandar Lampung 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Syafei mengungkapkan modus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMPN 24 Bandar Lampung.

Dalam perkara ini ada dua tersangka yang ditetapkan penyidik Polresta Bandar Lampung.

 Dua tersangka adalah mantan Kepala Sekolah SMPN 24 Bandar Lampung Helendrasari dan mantan bendahara SMPN 24 Bandar Lampung Ayu Septaria.

Syafei mengatakan, keduanya bekerjasama menggelembungkan laporan pertanggungjawaban dana BOS.

"Mereka melaporkan jumlah siswa tidak sesuai keadaan pada saat pengajuan dana BOS. Begitu juga saat membuat laporan pertanggungjawabannya,” ujar dia, Selasa (25/10/2016).

Dana yang digelembungkan ada pada item biaya laboratorium komputer dan bahasa.

Berita Rekomendasi

Syafei mengatakan, biaya tersebut sebenarnya hanya Rp 10 ribu namun di dalam laporannya ditulis Rp 15 ribu.

“Biaya penggandan naskah soal juga digelembungkan. Sehingga ada kerugian negara lebih kurang Rp 800 juta,” ujar Syafei. Kerugian negara itu dinikmati oleh kedua tersangka.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas