Bupati Takalar Jadi Tersangka Kasus Penjualan Lahan Transmigrasi
Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset daerah berupa lahan transmigrasi.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka penjualan aset daerah.
Kepala Kejati Sulsel Hidayatullah menilai Bupati Takalar terlibat dalam kasus dugaan penjualan lahan aset negara di Takalar.
"Keterlibatanya sangat jelas terindikasi. Sudah sprindik, penetapan tersangka sudah ada. Tapi, saya belum sampaikan ke pimpinan (Jaksa Agung)," kata Hidayatullah kepada wartawan, Selasa (25/10/2016).
Keterlibatan orang nomor satu di Takalar ini, kata Hidayatullah, karena yang bersangkutan selaku bupati mengeluarkan izin prinsip atas penjualan lahan di Desa Laikang, Kabupaten Takalar.
Sebelumnya Badan Pertanahan Negara setempat sudah memutuskan lahan itu adalah lahan transmigrasi, namun Burhanuddin tetap memperjualbelikannnya.
Hasil penyelidikan, jaksa pada Kejati Sulsel menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam penjualan lahan yang awalnya dijadikan sebagai lokasi transmigrasi.