Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dorong Teman Mabuk Hingga Tersungkur, Kalung Dibui 2 Tahun Penjara

Terbukti bersalah menganiaya temannya hingga tewas menggunakan botol bir, Kalung divonis dua tahun pidana penjara.

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Y Gustaman
zoom-in Dorong Teman Mabuk Hingga Tersungkur, Kalung Dibui 2 Tahun Penjara
Ilustrasi jenazah. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Terbukti bersalah menganiaya temannya hingga tewas menggunakan botol bir, Kalung divonis dua tahun pidana penjara.

Pengadilan Negeri Manado memutuskan Kalung bersalah di persidangan pada Selasa (25/10/2016), karena menghilangkan nyawa temannya, Steinly Lumendek, pada Maret 2016 lalu.

"Dihukum dengan pidana penjara dua tahun dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," ujar hakim ketua Imanuel Barru saat membacakan putusannya.

Penganiayaan Kalung berlangsung di Wenang, Kampung Langowan. Saat itu Steinly dan Kalung bersama saksi lainnya sedang minum bir di acara ulang tahun.

Kemudian, Steinly yang memegang sebotol bir bintang kosong berjalan mendekati Kalung. Setelah semakin dekat, ia memukulkan botol bir kosong ke kepala Kalung.

Kalung kaget melihat tingkah Steinly dan spontan mendorongnya. Tanpa diduga, Steinly terjatuh di tangga hingga tersuruk ke lantai teras rumah mereka, Idris Nurdin.

Berita Rekomendasi

Celakanya, saat terjatuh kepala belakang korban membentur lantai sehingga luka dan berdarah. Korban pun dirawat sehari di rumah sakit. Dokter mengizinkan Steinly pulang ke rumah.

Sekitar satu jam di rumah, kondisi Steinly semakin memburuk sehingga dibawa lagi ke rumah sakit. Delapan hari mendapar perawatan, korban tak sadarkan diri lalu meninggal.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas