Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Lutfi Nongkrong di Warung Kopi Sambil Jualan Ganja

Lutfi Awaludin (32) menjelajahi warung-warung kopi di kawasan Sedati dan Taman malah untuk berjualan ganja.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Lutfi Nongkrong di Warung Kopi Sambil Jualan Ganja
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Berburu kopi dari satu warung ke warung lain memang seru.

Namun, Lutfi Awaludin (32) menjelajahi warung-warung di kawasan Sedati dan Taman malah untuk berjualan ganja.

Akibatnya, warga Desa Pulungan, Sedati, Sidoarjo, ini terancam penjara 20 tahun.

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Rabu (26/10/2016), AKP Redik TB, mengatakan pihaknya mengintai Lutfi setelah beberapa minggu mendapat laporan warga yang resah dengan aksinya.

"Warga melihat pelaku sering kali menghisap ganja sambil minum kopi di beberapa warung. Tak hanya menghisap, banyak orang yang selalu mengerubungi pelaku. Ini yang membuat warga curiga," kata Redik.

Polisi membuntuti Lutfi di sebuah warung kopi di Sedati pada Jumat (21/10/2016) lalu. Benar ternyata, Lutfi tengah menunggu pembeli sembari menghisap barang haram tersebut.

Lutfi tak bisa mengelak lantaran di tas kecilnya terdapat ganja seberat 129,76 gram dan sejumlah uang.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ternyata tak cuma ganja. Kami juga mendapati narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram, beserta alat hisapnya," ungkap Redik.

Kepada petugas, Lutfi mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Anton, warga Taman kini buron.

Selain dipakai sendiri, narkoba itu ia jual kepada pemuda yang nongkrong di warung.

"Ganja 129,76 gram itu bisa menjadi 20 poket. Satu poket saya jual 50 ribu. Kalau sabu, baru kali ini saya bawa sebab baru ada yang pesan," beber Lutfi.

Atas perbuatannya, Lutfi dijerat Pasal 3 Ayat 1 KUHP tentang Kepemilikan Narkoba dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 8 miliar.

Untuk pemasok Lutfi bernama Anton, polisi telah menetapkan sebagai buron.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas