Pelayanan Berbasis Online Atasi Pungli di Kemenkumham Kalsel
Untuk mengatasi pungli, Kemenkumham Kalsel pun mengambil tindakan dengan melaksanakan pelayanan berbasis online.
Penulis: Rahmadhani
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Perang terhadap pungli (pungutan liar) terus dilakukan sejumlah instansi pemerintahan.
Untuk mengatasi pungli, Kemenkumham Kalsel pun mengambil tindakan dengan melaksanakan pelayanan berbasis online.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Harun Sulianto mengatakan, sedikitnya ada tiga pelayanan kemasyarakatan di lingkup Kemenkumham yang dilaksanakan berbasis online, yakni remisi, pembebasan bersyarat serta keamanan dan kesehatan.
"Dengan penggunaan aplikasi pelayanan pemasyarakatan berbasis online sebagai upaya pemberantasan pungli dan inovasi pelayanan berupa remisi, pembebasan bersyarat termasuk penempatan kamar bagi warga binaan di semua lapas/rutan. Sehingga selalu termonitor dengan baik oleh kanwil dan pusat," ujar Harun yang akan segera meninggalkan Kalsel karena akan menjadi Kadiv PAS Jawa Timur ini.
Sosialisasi pelayanan pemasyarakatan berbasis online ini kata Harun bertujuan untuk menghindari kesalahan pada penginputan data dan menyamakan persepsi menghindari penyalahgunaan aplikasi yang bersumber pada Teknologi Informasi (TI).
Sementara itu untuk mendukung Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel mempersiapkan perangkat kerasnya berupa satu set server dan empat set personal computer (PC) dan jaringan internet khusus untuk aplikasi tersebut. (Rahmadhani)