Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polair Polda Babel Mengamankan Kapal Nelayan Tanpa Izin

Kapal Patroli Direktorat Polair Babel KP XXVIII-2006 mengamankan kapal motor tanpa nama yang dinakhodai Md (21), warga Musi Banyuasin

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polair Polda Babel Mengamankan Kapal Nelayan Tanpa Izin
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Kapal penangkapa ikan diamankan oleh personel Direktorat Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung karena tidak memiliki dokumen sah saat berlayar di perairan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (26/10/2016). BANGKA POS/DEDDY MARJAYA 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kapal Patroli Direktorat Polair Polda Babel KP XXVIII-2006 mengamankan kapal motor tanpa nama yang dinakhodai Md (21), warga Musi Banyuasin.

Kapal tersebut diketahui tak mengantongi izin untuk menangkap ikan di perairan Bangka Belitung. Turut diamankan dua anak buah kapal Mm dan Ar, berikut 42 fiber berisi ikan berbagai jenis dan 10 karung merang.

"Kapal dan barang bukti lainnya saat ini diamankan di pelabuhan Pos Pol Air Muntok. Sedangkan para tersangka dalam perjalanan ke Dit Polair Polda Babel," kata Kasi Gakkum Dit Polair Polda Bangka Belitung, AKBP Irwin M Ginting, Rabu (26/10/2016).

Di tengah patroli rutin, KP Satam XXVIII-2006 melihat kapal motor sedang berlayar lalu petugas mengecek dan memeriksa dokumen dan muatan kapal.

Hasil pemeriksaan, dokumen kapal tidak lengkap di antaranya nakhoda tidak memilik ijazah, SPB (surat persetujuan berlayar) tidak ada, SIKPI (surat ijin kapal pengangkut ikan ) tidak ada, dan kapal memiliki dua nama yakni MS Anugrah dan MS Putri Tunggal.

Pelaku dijerat Pasal 94 Undang-Undang No 31 tahun 2004 tentang perikanan. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda 1.5 miliar.

Berita Rekomendasi
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas