Puluhan Batang Kayu Ilegal Diamankan Polres Bengkayang
Polisi mengamankan ES dan VC yang ketahuan membawa 88 batang kayu olahan berbagai jenis tanpa dokumen di Kabupaten Bengkayang.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Polisi mengamankan ES dan VC yang ketahuan membawa 88 batang kayu olahan berbagai jenis tanpa dokumen di Kabupaten Bengkayang.
Keduanya mengangkut kayu menggunakan truk Mitsubishi KB 9079 CA warna kuning. Polisi menangkap mereka saat melintas di Dusun Sungai Mau, Desa Suka Maju, Kecamatan Sei Betung, Selasa (25/10/2016) pukul 15.30 WIB.
"Ini terkait memiliki, menguasai dan mengangkut hasil hutan kayu, tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan," ujar Kapolres Bengkayang, AKBP Bambang Irawan, Rabu (26/10/2016).
"Kayu tersebut diduga berasal dari hutan lindung Gunung Bawang Kabupaten Bengkayang, yang akan dijual ke Kota Singkawang," ia menambahkan.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya satu unit truk Mitsubishi warna kuning KB 9079 CA beserta kunci kontak, kayu olahan dengan ukuran 8x16 cm dengan panjang 4 meter sebanyak 83 batang, kayu olahan jenis (kasau) ukuran 3x4 cm dengan panjang 4 meter berjumlah 5 batang.
"Mereka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf B Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Novrial A Kombo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.