Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Batang Kayu Ilegal Diamankan Polres Bengkayang

Polisi mengamankan ES dan VC yang ketahuan membawa 88 batang kayu olahan berbagai jenis tanpa dokumen di Kabupaten Bengkayang.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Puluhan Batang Kayu Ilegal Diamankan Polres Bengkayang
Tribun Pontianak/Tito Ramadhani
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP NA Kombo, menunjukkan puluhan batang kayu ilegal di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Selasa (25/10/2016). TRIBUN PONTIANAK/TITO RAMADHANI 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Polisi mengamankan ES dan VC yang ketahuan membawa 88 batang kayu olahan berbagai jenis tanpa dokumen di Kabupaten Bengkayang.

Keduanya mengangkut kayu menggunakan truk Mitsubishi KB 9079 CA warna kuning. Polisi menangkap mereka saat melintas di Dusun Sungai Mau, Desa Suka Maju, Kecamatan Sei Betung, Selasa (25/10/2016) pukul 15.30 WIB.

"Ini terkait memiliki, menguasai dan mengangkut hasil hutan kayu, tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan," ujar Kapolres Bengkayang, AKBP Bambang Irawan, Rabu (26/10/2016).

"Kayu tersebut diduga berasal dari hutan lindung Gunung Bawang Kabupaten Bengkayang, yang akan dijual ke Kota Singkawang," ia menambahkan. 

Barang bukti yang diamankan, di antaranya satu unit truk Mitsubishi warna kuning KB 9079 CA beserta kunci kontak, kayu olahan dengan ukuran 8x16 cm dengan panjang 4 meter sebanyak 83 batang, kayu olahan jenis (kasau) ukuran 3x4 cm dengan panjang 4 meter berjumlah 5 batang.

"Mereka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf B Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Novrial A Kombo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas