Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertangkap Tangan Terima Amplop, Pegawai BPN Minahasa Berkelit

Polisi menangkap tangan ML, pegawai BPN Minahasa karena menarik pungutan liar dari warga, JN, yang mengurus akta jual beli tanah.

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Y Gustaman
zoom-in Tertangkap Tangan Terima Amplop, Pegawai BPN Minahasa Berkelit
praag.org
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Polisi menangkap tangan ML, pegawai BPN Minahasa karena menarik pungutan liar dari warga, JN, yang mengurus akta jual beli tanah.

harus pasrah dibawa ke Mapolres Minahasa untuk diperiksa, setelah tertangkap tangan oleh petugas Polres Minahasa saat diduga hendak menerima uang dari pembuat akta jual beli tanah, di kantor BPN Minahasa, Senin (24/10) malam.

Bermula ketika JN mendatangi kantor BPN Minahasa, Senin (24/10/2016) malam untuk mengambil sertifikat yang sudah dibalik nama.

Saat hendak mengambil sertifikat tersebut, JN mengeluarkan amplop berisi uang dan menyerahkannya kepada ML. Anggota Polres Minahasa yang sudah menguntitnya segera menangkap tangan ML.

Baik ML dan JN tak bisa mengelak dan manut saja ketika digiring petugas ke Polres Minahasa untuk dimintai keterangan.

JN yang diperiksa sebagai saksi bercerita sudah membeli tahan setahun lalu, kemudian mengurus sertifikat balik nama melalui notaris. Setelah dicek beberapa kali, notaris kerap berkata masih dalam proses.

BERITA TERKAIT

"Akhirnya saya langsung datang ke kantor BPN dan bertanya di situ, kemudian diarahkan ke bapak ML. Katanya kalau mau cepat sediakan uang Rp 800 ribu," jelas dia.

Ia sudah tiga kali balik bertanya, akhirnya ditawarkan seperti itu. "Bapak itu tanya, 'apakah saya sudah perlu sekali sertifikat tersebut,?' 'Saya bilang iya.' Makanya dia (ML) tawarkan seperti itu," jelas JN.

Ia kemudian berupaya mencari uang untuk membayar permintaan ML.

"Saya hanya dapat Rp 400 ribu, saya masukkan amplop. Saat saya serahkan ternyata ada komandan yang menangkap," jelas JN menunjuk polisi yang menangkapnya.

Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair menjelaskan, penyidik masih menyelidiki apakah itu suap atau pemerasan. "Sementara diperiksa oleh Unit III Tipikor," jelas dia.

Giliran ML membela diri. Ia berujar sebenarnya JN masih menunggak karena berkasnya belum lengkap dan sertifikat balik tanah yang ia urus masih diproses.

"Tadi saat tandatangan, bapak itu langsung menyerahkan amplop," jelas ML.

Ia menambahkan, sudah biasa jika ada warga yang meminta bantuan, namun untuk pembayaran terserah dari yang meminta bantuan.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas