Polda Jambi Gagalkan Penjualan Emas Hasil Pertambangan Ilegal
Tiga pelaku dikenakan UU Minerba dengan hukuman penjara mencapai 10 Tahun.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polda Jambi mengungkap kasus penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) alias ilegal.
Tiga tersangka berikut barang bukti 9 kilogram emas diamankan. Emas tersebut seharga Rp 5,2 miliar sudah dicetak bulat dan akan dijual ke wilayah Kota Jambi.
"Tersangka ditangkap Rabu kemarin di salah satu toko emas yang berlokasi di Kota Jambi," ujar Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, kepada wartawan, Kamis (27/10/2016).
Emas hasil PETI ini, lanjut dia, dari Kabupaten Merangin. Pelaku hendak menjualnya di toko emas yang ada di Jambi.
"Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut," tandasnya.
Tiga pelaku dikenakan UU Minerba dengan hukuman penjara mencapai 10 Tahun.(*)