Satsabhara dan Satnarkoba Polres Tabalong Bekuk Pengedar Zenith
Dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti 25 box atau 2.500 butir obat jenis Carnophen dan uang hasil penjualan sebesar Rp 328.000.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Dony Usman
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG - Satsabhara dan Satnakoba Polres Tabalong berhasil membekuk pengedar zenith, Perdana Tirta (31), di rumahnya di Jalan Pertamina Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Selasa (25/10/2016).
Dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti 25 box atau 2.500 butir obat jenis Carnophen dan uang hasil penjualan sebesar Rp 328.000.
Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi Batubara melalui Kasatnarkoba AKP Yuda Kumoro Pardede, dikonfirmasi, Rabu (26/10/2016) siang, mengatakan, pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Sedangkan untuk barang bukti yang didapat disembunyikan pelaku di bawah kompor di dapur rumahnya.
Sementara itu ditambahkan Kasat Sabhara Polres Tabalong, AKP Adenan, penangkapan ini bermula dari informasi yang masuk ke pihaknya dan kemudian ditindaklanjuti bersama dengan satnarkoba. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.