Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mahasiswa dan Pelatih Tenis Asal Malaysia Ingin Edarkan Narkotika di Bali

Aliff Affan Bin Azhar dan Muhammad Shahzadi Bin Shariff asal Malaysia ditangkap karena memiliki segala jenis narkotika ketika mendarat di Bali.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Y Gustaman
zoom-in Mahasiswa dan Pelatih Tenis Asal Malaysia Ingin Edarkan Narkotika di Bali
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mempertontonkan dua warga negara Malaysia, Aliff Affan Bin Azhar dan Muhammad Shahzadi Bin Shariff, kedapatan membawa narkotika segala jenis, Jumat (28/10/2016). TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Aliff Affan Bin Azhar dan Muhammad Shahzadi Bin Shariff asal Malaysia ditangkap karena memiliki segala jenis narkotika ketika mendarat di Bali.

Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menangkap mereka setelah hasil deteksi mesin sinar x menunjukkan barang bawaan mereka terlarang, di antaranya ganja, sabu, happy five dan ekstasi.

"Mereka diamankan setelah terdeteksi sinar X-Ray. Setelah kami cek, ganja itu disimpan di kaus kaki dan narkotika lainnya disimpan di tas Aliff Affan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto, Jumat (28/10/2016).

Shahzadi diamankan karena mengantongi ganja dan masih tercatat sebagai pelatih tenis di Negeri Jiran. Sedangkan, Aliff diamankan karena menyimpan narkotika lainnya di dalam tas. Ia adalah mahasiswa.

Penangkapan terhadap keduanya berlangsung pada 20 Oktober 2016. Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui akan mengedarkan narkotika tersebut.

Sebelumnya, mereka juga pernah berlibur dan memakai narkotika di Bali. Mereka sudah mengetahui pengamanan di Bandara I Gusti Ngurah Rai ketat.

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka ditangkap usai turun dari pesawat Malaysia Airlines dari Kuala Lumpur ke Denpasar sekitar pukul 14.45 Wita. Mereka tak berkutik dan mengakui barang haram itu miliknya.

"Kami sangkakan pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika penjara lima tahun dan 15 tahun paling lama denda paling besar 10 Miliar," urai dia.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas