Tujuh Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba Selama Dua Bulan
Tersangka dan barang bukti sabu diamankan di Polda Sulut untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Dua bulan terakhir, tepatnya September - Oktober 2016, ada enam kasus narkoba yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut.
Dari penangkapan ini, Polda Sulut berhasil menangkap tujuh tersangka yang kini tengah mengikuti proses hukum di Mapolda.
"Selang September hingga Oktober 2016, ada enam kasus narkoba jenis sabu dengan jumlah tujuh orang tersangka yang berhasil diungkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulut," ujar Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sulut AKBP Liston Bangkang saat jumpa pers di Mako Dit Narkoba Polda Sulut, Jumat (28/10).
Para tersangka di antaranya Ridwan (32) yang ditangkap di jalan Pelabuhan Ferry, Airtembaga Bitung pada 1 Oktober 2016, Allan (33) yang ditangkap di Jalan Perumahan Uka Baru Winenet Bitung pada 1 Oktober 2016.
Selanjutnya Marlon (34) yang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Rike Kecamatan Wanea Manado pada tanggal 29 September, Derol (31) yang ditangkap di Desa Lemoh Timur Tombariri pada tanggal 15 Oktober.
Selanjutnya Morris (25) dan Rocky (25) yang ditangkap di sebuah resto di kawasan Mantos dan Adrian (45) yang ditangkap di rumahnya di kawasan Tikala.
Ketiganya ditangkap pada tanggal yang sama yaitu 23 Oktober 2016.
"Ketujuh tersangka tersebut diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar barang haram tersebut dan barang bukti yang diamankan kurang lebih empat gram," tuturnya.
Saat ini, kata dia, para tersangka dan barang bukti sabu telah diamankan di Polda Sulut untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Sulut pun berkomitmen untuk terus menggaungkan pemberatasan narkoba. (fin)