Imigrasi Pati Jaring 56 WNA Pelanggar Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas II Pati, Jawa Tengah, menjaring 56 warga negara asing (WNA) pelanggar keimigrasian.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PATI - Kantor Imigrasi Kelas II Pati, Jawa Tengah, menjaring 56 warga negara asing (WNA) pelanggar keimigrasian dalam operasi penertiban dan pengawasan sejumlah tempat empat kabupaten di eks-Keresidenan Pati.
"Keempat kabupaten yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi tersebut, meliputi Kabupaten Jepara, Pati, Rembang, dan Blora," kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pati, Yayan Indriana, Jumat (22/10/2016).
Kegiatan operasi pengawasan orang asing yang digelar di empat kabupaten tersebut, kata dia, dimulai sejak September 2016 dalam rangka peringatan Hari Dharma Karyadhika ke-76 Kementerian Hukum dan HAM.
Hasilnya, kata Yayan, terdapat 56 warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, sehingga harus dideportasi ke negara asalnya masing-masing.
Operasi pengawasan terhadap orang asing, kata dia, selama ini dilakukan secara rutin oleh Kantor Imigrasi Kelas II Pati.
Lokasi yang menjadi sasaran, yakni perhotelan, perusahaan, tempat tinggal keberadaan orang asing, sekolah, pesantren, dan industri rumahan yang mempekerjakan atau menjadi domisili orang asing.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Sigit Wahjunarto menambahkan, pada awal September 2016, kegiatan operasi pengawasan orang asing di Kabupaten Jepara berhasil menjaring dua warga Negara Korea Selatan karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
"Keduanya terjaring di tempat berbeda. Satu di antaranya sudah dideportasi, sedangkan satunya masih dalam pemeriksaan dengan pelanggaran yang sama," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.