Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Dahlan Iskan akan Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway menilai, dua alat bukti yang dimiliki Kejati Jatim untuk menjerat Dahlan Iskan tidak berkualitas.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satu hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan mengajukan praperadilan.

Kuasa hukum Dahlan Iskan juga akan mengajukan penangguhan penahanan.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway menilai, dua alat bukti yang dimiliki Kejati Jatim untuk menjerat Dahlan Iskan tidak berkualitas.

Selain itu, belum ada hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (27/10/2016). (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas