Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadi Tersangka, Dahlan Iskan akan Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway menilai, dua alat bukti yang dimiliki Kejati Jatim untuk menjerat Dahlan Iskan tidak berkualitas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satu hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan mengajukan praperadilan.

Kuasa hukum Dahlan Iskan juga akan mengajukan penangguhan penahanan.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway menilai, dua alat bukti yang dimiliki Kejati Jatim untuk menjerat Dahlan Iskan tidak berkualitas.

Selain itu, belum ada hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (27/10/2016). (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas