Kantor Pos di Ngada Ludes Terbakar, Berikut Jumlah Kerugiannya
Kantor PT Pos Indonesia di Kelurahan Todabelu, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, terbakar, Sabtu (29/10/2016).
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, BAJAWA - Kantor PT Pos Indonesia di Kelurahan Todabelu, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, terbakar, Sabtu (29/10/2016).
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, tapi PT Pos Indonesia mengalami kerugian material ratusan juta. Hal yang sama dialami pemilik rumah, Amandus Naru.
Kantor Pos Mataloko mengontrak rumah milik Amandus Naru. Tempat pelayanan PT Pos dan tempat tinggal pemilik rumah berada dalam satu rumah besar.
PT Pos mengontrak lima ruangan di bagian depan, sedangkan pemilik rumah menempati beberapa ruangan di belakang.
Kepala Kantor Pos Mataloko, Stefanus Ghuso, mengatakan kebakaran terjadi saat ia sendang memberikan pelayanan kepada warga yang hendak mengirimkan kopi ke Mataram dan Bandung.
Stefanus melihat asap dan api dalam rumah tersebut. Saat kebakaran, Amandus Naru dan istrinya Kori Kigo berada di Pasar Mataloko untuk menjual gorengan. Sedangkan dua anaknya berada di kamar.
Saat kebakaran, Stefanus lebih dahulu menyelamatkan dua anak pemilik rumah yakni, Risna Gae (4) dan Fransiska Kigo (2) dari kamar tidur.
Kobaran api sudah membesar dari dalam kamar pemilik rumah. Beruntung, anak pemilik rumah sudah berada di dekat pintu kamar sehingga Stefanus langsung menggendong ke luar rumah.
Stefanus tidak sempat menyelamatkan barang kantor milik PT Pos karena kobaran api begitu cepat merambat seluruh isi rumah. Dalam waktu 30 menit bangunan rumah ludes.
Stefanus mengaku, uang tunai yang hangus terbakar diperkirakan Rp 14 juta. Kemudian barang-barang kantor seperti, komputer satu unit, laptop satu unit, dokumen kantor termasuk barang paket milik warga hangus terbakar.
Kejadian tersebut juga menimpah pemilik rumah Amandus Naru dengan taksiran kerugian sekitar Rp 1 miliar.
Jumlah tersebut dihitung mulai dari bangunan rumah tembok permanen, uang tunai Rp 30 juta, perabot rumah tangga, barang-barang elektronik, barang perhiasan dan perlengkapan salon.