Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3.434 Pekerja Asing Masuk Jatim, Sebagian Gadis-gadis Pemijat

Ada 3.434 tenaga kerja asing yang terpantau bekerja di Jatim, kebanyakan mereka jadi tukang pijat khusus perempuan.

Editor: Y Gustaman
zoom-in 3.434 Pekerja Asing Masuk Jatim, Sebagian Gadis-gadis Pemijat
tabloid nova
ILustrasi Pijat 

Laporan Wartawan Surya, Nurani Faiq

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tukang pijat khusus perempuan yang asing mulai marak di Surabaya dan sekitarnya. Mereka bekerja di pijat-pijat refleksi atau kesehatan.

"Namun, jika ada layanan menyimpang dari ketentuan dengan layanan plus, misalnya, biar aparat yang mengurus," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, Sukardo, Minggu (30/10/2016).

Tercatat ada 3.434 tenaga kerja asing bekerja di Jatim. Termasuk yang marak adalah tukang pijat, antara lain layanan spa dan pijat dengan keahlian khusus di hotel.

Disnaker Jatim terus mengawasi dan memantau para pekerja asing itu. Para pekerja impor itu kebanyakan berada di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto.

"Sekarang memang mulai banyak pekerja asing. Soal pijat itu sekarang boleh dari pemijat asing. Kami tidak bisa melarang," tambah Sukardo.

Membanjirnya tenaga kerja asing ini tidak terlepas dari berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Sejumlah profesi pekerjaan bebas didatangkan dari sesama negara Asia Tenggara.

BERITA REKOMENDASI

Ada Mutual Recognation Arrangement (MRA) atau pengaturan pengakuan kesetaraan di era MEA. Yakni profesi atau tenaga pariwisata termasuk di dalamnya tukang pijat, insinyur, arsitek, tenaga survei, dokter, dokter gigi, perawat, dan akuntan.

Siapa pun pendatang asing jika memiliki keahlian dan didukung dokumen keimigrasian, bebas bekerja di Jatim. Asal memiliki visa kerja. 

Terpenting, perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing itu memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Selain itu harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Semua perizinan dan ketentuan profesi tenaga asing itu ada di Kementerian Tenaga Kerja. Jatim hanya bisa memperketat perpanjangan izin.

Setiap enam bulan sekali, para tenaga asing harus memperpanjang izin ke Disnaker.  Mereka akan dievaluasi. Jika keberadaanya merugikan lingkungan tidak akan diperpanjang. 


"Kami kerja sama dengan petugas polisi dan Imigrasi untuk terus mengawasi dan menindak mereka yang melanggar. Masyarakat Harus ikut mengawasi," kata Sukardo.

Belum lama ini, petugas Imigrasi menangkap dua warga Tiongkok yang bekerja di sebuah pabrik mi Kriting. Setelah dicek, mereka tak mengantongi izin kerja dan hanya izin mengikuti pameran di Jakarta. 

Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Jatim, Mukadi, menuturkan bahwa para tenaga pijat asing itu hanya enam bulan bekerja di Indonesia. "Selanjutnya bisa diperpanjang," kata Mukadi. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas