Kisah Aris Tukar Sebidang Tanah dengan Mobil Avanza, Tapi Akhirnya Dilaporkan Kepolisi
Tony ke Polres Lamongan untuk melaporkan kenalannya, Aris (56) warga Dusun Kambangan, Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang atas dugaan penipuan.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Tony Hartono (50) warga Perumahan Bangunjiwo Sejahtera A 8 RT 08 Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta menempuh perjalanan jauh menuju Polres Lamongan,
Dia ke Polres Lamongan untuk melaporkan kenalannya, Aris (56) warga Dusun Kambangan, Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang atas dugaan penipuan.
Aris diduga telah menipunya da;a, jual beli tanah.
Kasus ini berawal pada Nopember 2013, Aris menjual tanah miliknya seluas 1.008 M2 di Dusun Ngelo, Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, kepada Tony.
Saat itu disepakati dengan cara ditukar dengan mobil baru.
Tony lalu membelikan mobil Toyota Avanza baru warna putih dengan cara kredit, dengan nopol AB 1818 QJ.
Kemudian mobil tersebut diambil dan diserahkan ke Aris. Berselang dua tahun kemudian, tanah milik Tony itu dijual lagi oleh Aris ke orang lain tanpa seijin Tony.
Saat kejadian itu ditanyakan kepada Aris, selalu ada saja kelitnya. Hingga dinilai pelapor tidak ada iktikad baik.
Akibat kejadian ini Tony mengalami kerugian sebesar Rp. 200 juta.
Lantaran tidak ada penyelesaiannya, Tony Hartono terpaksa melaporkan Aris ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Untuk kasus ini, polisi pasti melakukan penyelidikan dan memintai keterangan pelapor,terlapor dan para saksi,"kata Paur Subbag Humas, Ipda Raksan, kepada Surya.co.id, Minggu (30/10/2016).
Bukti material, termasuk surat - surat tanah akan menjadi alat penyelidikan.