Warga Amankan Fajudin yang Curi 32 Bungkus Rokok
Ia masuk ke dalam toko dan mengambil 32 bungkus rokok, dua kaleng rokok, satu ponsel Samsung, sebuah tas sekolah, dan uang koin sebanyak Rp 90 ribu
Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Fajudin Efendi (38), awalnya datang ke toko milik Nyimas Mariyam (38), warga Perumahan OPI Jalan Anggrek Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I ini untuk membeli rokok.
Ia memanggil-manggil Mariam, namun tak ada jawaban dan menduga toko tersebut dalam keadaan kosong, niat jahat Fajudinpun muncul.
Ia masuk ke dalam toko dan mengambil 32 bungkus rokok, dua kaleng rokok, satu ponsel Samsung, sebuah tas sekolah, dan uang koin sebanyak Rp 90 ribu.
Usai menguras barang-barang milik Mariam, Fajudin keluar rumah namun kepergok oleh Mariyam yang seketika itu Langsung menjerit minta tolong.
Mendengar jeretin tersebut, wargapun langsung mendekat, dan mengamankan Fajudin.
Beruntung, Fajudin tak menjadi korban amuk massa, setelah anggota polisi dari Polsek SU I yang tengah melakukan patroli langsung membawanya, Senin (24/10/2016) pagi.
Dihadapan petugas, Fajudin yang tercatat sebagai warga Perumahan Darma Agung Jalan Talang Pete Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju ini mengaku, tak memiliki niat untuk mencuri.
Hanya saja, ketika menduga warung tersebut dalam keadaan kosong, sehingga menimbulkan niat jahatnya.
"Baru kali inilah pak. Iseng-iseng saja karena saya kita tidak ada orangnya. Kalau berhasil rencanaya barang-barang itu separuhnya akan saya pakai sendiri, dan separuhnya akan saya jual. Saya menyesal pak," akunya saat gelar perkara, Minggu (30/10/2016).