Dugaan Gratifikasi Bupati Tanggamus, KPK Periksa Wakil Bupati Samsul Hadi
KPK kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi kasus dugaan gratifikasi pengesahan APBD Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi kasus dugaan gratifikasi pengesahan APBD Pemerintah Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling.
Pada perkara ini, KPK menetapkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik memeriksa para pejabat eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
“Ada 11 orang yang diperiksa hari ini,” kata Yuyuk, Senin (31/10/2016).
Dari 11 orang itu salah satunya adalah Wakil Bupati Tanggamus Samsul Hadi.
Sepuluh orang lainnya adalah Kepala Bappeda Tanggamus Hendra Wijaya, Sekretaris Bappeda Suaidi, Sekretaris Daerah Tanggamus Muklis.
Selanjutnya adalah Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Tanggamus Retno Noviana Damayanti (mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Tanggamus), staf kantor Camat Gunung Alif Sulaiman.
Lalu Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus Anas Anshori, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Tanggamus Soni Isnaini, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hilman Yoscar, staf sekretaris DPRD Tanggamus Eka dan mantan Sekretaris DPRD Tanggamus Munir Sahri.
Pemeriksaan terhadap para pejabat Pemkab Tanggamus sudah berlangsung sejak pagi.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sejak Jumat lalu. Selama berada di SPN Kemiling sejak Jumat, penyidik KPK sudah memeriksa para anggota DPRD Tanggamus.