Gubernur Ganjar Revisi Larangan Berkendara ke Kantor Tiap Jumat
Gubernur Ganjar akan merevisi penerapan hari bebas kendaraan bermotor bagi instansi Pemprov Jateng.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 550/54 Tahun 2015 tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Bagi Instansi Pemprov Jateng Tahun 2015-2020 akan direvisi.
"Belum dicabut, sekarang sedang dievaluasi untuk direvisi. Yang jelas, pasti berubah," kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (31/10/2016).
Ia menjelaskan, awal adanya aturan tersebut bertujuan untuk mengurangi emisi gas buang, namun kebijakan tersebut tak memeroleh dukungan semua pihak.
"Berlaku hanya di pemprov, wartawan tetap pakai motor, mahasiswa ya tetap pakai motor, pegawai nonprovinsi juga naik motor, naik motor kabeh. Kan, percuma kalau kami sendiri, kami butuh dukungan," Ganjar menambahkan.
Awalnya, aturan tersebut bisa diikuti semua pihak, tiap Jumat semua orang naik angkutan umum, dan banyak bersepeda. Tapi kebijakan ini ternyata tak didukung masyarakat.
"Kalau enggak didukung, cah-cah (pegawai Pemprov) pada repot, maka kalau begitu ya cabut saja. Dari pada tidak taat malah membikin demoralisasi, mereka apus-apus, malah integritasnya enggak baik," sindir dia.
Aturan itu muncul dari BLH agar dapat mengurangi emisi gas buang. Saat ini Ganjar meminta semua kendaraan di Pemprov Jateng harus uji emisi dan lulus.
"Kemudian nanti dilebarkan ke seluruh kendaraan masyarakat. Itu butuh dukungan semua juga, masa yang 'ngepit' (naik sepeda, red) cuma aku thok," ungkap dia.
Belum adanya dukungan masyarakat, ternyata tak hanya pengguna kendaraan saja. Namun, juga adanya kebijakan melestarikan kebudayaan Jawa dengan cara mengenakan pakaian adat Jawa pada tanggal 15 tiap bulannya.
"Tanggal 15 pakai baju adat, saya bayangkan kantor-kantor se Jateng pakai baju adat, keren. Ternyata belum semua. Aku butuh dukungan," imbuh politikus PDI Perjuangan ini.