Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Agama di Empat Lawang Merampok dan Membunuh Sopir Travel

guru agama dan PNS di sebuah SD negeri di Desa Lantur, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang merampok

Editor: Sugiyarto
zoom-in Guru Agama di Empat Lawang Merampok dan Membunuh Sopir Travel
kompas.com
TERUNGKAP, Oknum PNS Guru Agama Ini Merampok dan Membunuh Sopir Travel di tengah perjalanan di Muara Enim 

TRIBUNNEWS.COM, MUARA ENIM- Akibat terlilit utang, Muhammad Sohan (46) tega merampok dan membunuh sopir travel Kijang Innova, Iskandar Junaidi di tengah perjalanan tepatnya di Kecamatan lebak, Kabupaten Muara Enim pada 26 September lalu.

Sohan sendiri tercatat sebagai guru agama dan PNS di sebuah SD negeri di Desa Lantur, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

“Saya terlilit utang dengan leasing sebesar Rp 30 juta, Pak. Belum lagi anak istri saya mau makan,” akunya di Mapolda Sumsel, Senin sore (31/10/2016).

Aksi Sohan tidak dilakukan seorang diri. Ia mengajak dua temannya, Evan Irawan (39) dan TN yang masih dalam proses pengejaran aparat kepolisian (DPO).

“Tanggal 29 kemarin kami mulai dari Simpang Kertapati menunggu travel yang melintas,” katanya.

Setelah hanya mereka berempat dan tidak ada penumpang lagi, di tengah perjalanan, Sohan berpura-pura ingin buang air kecil. Mobil pun berhenti.

Situasi tersebut dimanfaatkan oleh Evan dengan melancarkan aksinya menjerat leher korban dari belakang. Sedangkan TN menusuk leher korban dengan senjata tajam.

Berita Rekomendasi

“Kejadiannya siang. Sekitar pukul 14.15 WIB,” tutur Sohan.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Daniel Tahi Monang mengatakan, dua tersangka ditangkap di tempat dan pada waktu berbeda.

“Evan ini (ditangkap) 26 Oktober lalu di Benteng Kuto Besak. Kalau otak pembunuhan, Sohan dua hari kemudian di Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang,” paparnya.

Kedua pelaku sempat ditembak aparat kepolisian karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Kini kedua tersangka mendekam di Mapolda Sumsel dengan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung tipe E120Y, satu buah kaus warna putih, celana jins, celana dalam, dan dua utas tali.

“Pelaku terkena Pasal 365 ayat 3 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sepuluh tahun penjara," katanya. (kompas.com/Berry Subhan Putra)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas