Ini Penjelasan Gubernur Terkait Besaran UMK DI Yogyakarta
Sultan menilai inflasi dan PPDB nasional maka menurutnya jumlah kenaikan UMK lebih tinggi dibanding apabila menggunakan inflasi dan PPDB daerah
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Buruh di Yogyakarta menyayangkan digunakannya PP 78 Tahun 2015 sebagai dasar penetapan UMK tanpa mempertimbangkan Suvey Kebutuhan Hidup Layak yang membuat UMK 2017 hanya mengalami sedikit kenaikan daripada 2016.
Mereka menyambut penetapan ini dengan menggelar aksi unjuk rasa hingga menggelar ritual topo pepe.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan kesepakatan dari usulan daerah dan sebelumnya sudah dibahas dalam Rakor antara Dewan Pengupahan DIY dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota pada awal oktober yang lalu.
"Jadi tidak tepat kalau protes ke gubernur, mestinya waktu pembahasan di dewan pengupahan yang mengeluarkan UMP dan UMK," jelas Sri Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY Kepatihan Yogyalarta Senin (31/10/2016).
Berdasar rakor tersebut memang ditetapkam bahwa UMK didapat dari hasil mengacu pada PP 78 tahuj 2015 dengan menggunakan kenaikan inflasi dan PPDB nasional sebagai acuannya.
Dengan inflasi dan PPDB nasional maka menurutnya jumlah kenaikan UMK lebih tinggi dibanding apabila menggunakan inflasi dan PPDB daerah.
"Sementara ini pakai inflasi dan PPDB pusat yang lebih tinggi sampai 3 di jogja cuma 2, kalau pakai daerah nanti nilainya lebih turun lagi," ujar Sultan.
Kenaikan UMK di tahun depan memang relatif kecil dimana masing-masing kabupaten hanya mengalami kenaikan dalam kisaran 100 ribu rupiah, UMK Kota Yogyakarta misalnya Rp 1.572.200 atau mengalami kenaikan Rp 119.800.
Kedua Kabupaten Sleman ditetapkan Rp 1.448.385,00 mengalami kenaikan Rp 110.385, lalu Kabupaten Bantul adalah Rp 1.404.760 mengalami kenaikan Rp 107.060.
Kabupaten Kulonprogo UMK ditetapkan Rp 1.373.600 atau mengalami kenaikan Rp 104.730 dan terndah adalah UMK Kabupaten Gunungkidul Rp 1.337.650,00 dan hanya mengalami kenaikan Rp 101.950.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.