Irianto Lambrie Masih Rahasiakan Nilai UMP Kalimantan Utara
UMP Kalimantan Utara sebut Irianto ditetapkan tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltara, Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara tahun 2017 masih belum diketahui secara pasti besarannya.
Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie yang ditemui masih enggan membocorkan hal itu ke publik.
"Besok baru kami akan umumkan," sebut Irianto kepada Tribunkaltim.co di kantor Gubernur Kalimantan Utara, Senin (31/10/2016).
UMP Kalimantan Utara sebut Irianto ditetapkan tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi nasional, dan upah tahun berjakan.
"Kenaikannya tidak terlalu signifikan, antara Rp 140 ribu sampai Rp 170 ribu. Tunggu besok kami umumkan resmi," ujarnya.
Adapun UMP tahun 2016 besarannya mencapai Rp 2.175.340. (*)