Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Obat dan Kosmetik Ilegal Rp 1,3 Miliar Gagal Beredar di Jabar

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung menyita obat tradisional dan kosmetik ilegal senilai Rp 1,3 miliar di Jawa Barat.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Obat dan Kosmetik Ilegal Rp 1,3 Miliar Gagal Beredar di Jabar
Dokumentasi BBPOM Bandung
Sebanyak 17 merek permen disita BBPOM Bandung karena tak memiliki izin edar. Permen tersebut disita dari sejumlah toko grosir di Kota Bandung, Kamis (13/10/2016). DOKUMENTASI BBPOM BANDUNG 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung menyita obat tradisional dan kosmetik ilegal senilai Rp 1,3 miliar di Jawa Barat.

"Ini intruksi khusus kepada balai di Indonesia. Kami lakukan ini selama sebulan," ujar Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim, di kantornya, Senin (31/10/2016).

Kosmetik ilegal 17.815 buah dengan nilai Rp 903.496.050, obat tradisional ilegal sebanyak 10.746 buah dengan nilai Rp 400.730.600, dan obat keras sebanyak 1.269 buah dengan nilai Rp 1.497.814.

Penyitaan obat dan kosmetk ilegal bagan dari operasi penertiban pasar dari obat dan kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.

Operasi ini menyasar toko kosmetik, toko obat herbal, distributor obat tradisional, apotek, dan klinik kecantikan.

Puluhan ribu buah obat dan kosmetik ilegal tersebut didapat dari 84 toko yang tersebar di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung.

Berita Rekomendasi

Para penjual obat dan kosmetik ilegal diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatannya lagi.

"Memang kebetulan baru semua, makanya kami beri peringatan dan pernyataan, sedangkan barang diserahkan kepada kami," imbuh Abdul.

Ke-84 toko itu telah melanggar tiga peraturan. Pertama, mereka mengadakan, menggunakan, dan menjual produk kosmetik tidak ternotifikasi dan obat tradisional tidak terdaftar.

Kedua, menggunakan dan menjual produk racikan yang tidak sesuai ketentuan. Ketiga, mereka menggunakan dan menjual produk obat keras tanpa kewenangan atau izin sarana yang sesuai.

"Terkait kandungan tentunya kalau tidak melalui proses penilaian tentunya tidak bisa dijamin keamanan kandungannya," Abdul menambahkan.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas