Pembunuh Pegawai BCA Jadi Enam Orang
Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menambah daftar tersangka kasus pembunuhan pegawai BCA, Elida Tarigan (40), menjadi enam orang.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menambah daftar tersangka kasus pembunuhan pegawai BCA, Elida Tarigan (40), menjadi enam orang.
"Pembunuhan yang dilakukan para tersangka sudah direncanakan. Awalnya, kami meringkus dua pelaku MLT dan SG," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, didampingi Kasat Reskrim Kompol Fahrizal, Senin (31/10/2016).
"Setelah kasus ini dikembangkan, ditangkap lagi empat tersangka lainnya," imbuh Mardiaz.
Keenam tersangka saat ini adalah DAS (32), warga Jalan Djamin Ginting, Simpang Gardu, Desa Namo Bintang, Pancur Batu; EF alias E (35), warga Jalan Bunga Asoka, Gang Subur No 5, Kelurahan Asam Kumbang, Blok K No 9, Medan Sunggal; MD (32), warga Jalan Lizardi Putra, Kompleks Satria Budi Vista J-7, Medan Selayang; DA (37), warga Jalan Rajawali No 22, Kelurahan Sei Sekambing B, Medan Sunggal; dan MLT dan SG. Keempat tersangkat pertama ditangkap di tempat terpisah.
"Ada pun peran keempat tersangka yang kemudian ditangkap ini berperan sebagai penadah. Keempatnya mendapat keuntungan setelah menjual mobil korban," kata dia.
Selain menyita barang bukti sejumlah ponsel, polisi menyita tas sandang dan balok kayu yang digunakan para pelaku untuk menghabisi nyawa Elida.
Polisi turut menyita selimut yang digunakan para tersangka untuk membungkus jenazah korban sebelum dibuang di Desa Sukarende, Deliserdang pada 13 Oktober 2016.
Elida dibunuh para pelaku pada 12 Oktober 2016. Pelaku MT yang kebetulan kenal dengan Eli turut membawa kabur mobil Eco Sport merek Ford BK 1377 OW milik korban.
Tersangka juga mengambil sejumlah uang dan ponsel merek Oppo yang ada di dalam mobil korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.