6 Warga Bangladesh Hendak Diselundupkan Diperkuat Bukti-bukti Ini
Tujuh warga negara Bangladesh diamankan pihak Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. Mereka diduga hendak diselundupkan ke Australia.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Tujuh warga negara Bangladesh diamankan pihak Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. Mereka diduga hendak diselundupkan ke Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Ari Budijanto, menyatakan mereka diduga hanya transit di Indonesia. Setelah itu akan melanjutkan perjalanan ke Australia.
Disinggung apakah berkaitan dengan pencari suaka, Ari menyebut masih akan mendalaminya. "Tentunya masih dalam pemeriksaan," kata dia di kantornya, Selasa (1/11/2016).
Dugaan adanya penyelundupan merujuk beberapa catatan milik sang agen, berupa tanda terima uang yang nominalnya cukup besar. Ari tidak menyebut besaran uang tersebut.
"Jadi untuk semua, dari tiket pesawat, paspor dan semuanya dari agen yang menyiapakan. Dan kami ketahui itu dari catatan agennya," Ari menambahkan.
Petugas pertama kali menangkap sang agen di terminal internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia terbang dari Malaysia dan mendarat di Bali pada 29 Oktober.
Hasil pemeriksaan terungkap, agen bernama Kawsirprodan Mohammad tersebut akan mengirimkan enam orang ke Australia melalui jalur udara.
Pengakuan si agen ternyata benar. Petugas Imigras mengamankan enam orang warga negara Bangladesh yang tiba melalui Bandara Ngurah Rai pada 1 November 2016.
Kadiv Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, M Nasir, menyatakan dari enam orang yang diamankan, dua orang tidak dapat menunjukkan paspornya.
Nasir tidak menyebutkan siapa orang yang dimaksud saat ditangkap di Bandara Ngurah Rai tidak memiliki paspor. Di antara mereka hanya empat orang yang memiliki paspor.
"Satu orang beralasan ada pada agen dan satu lagi ada di hotel. Jadi semua hotel dan perlengkapan akomodasi dan lainnya sudah disiapkan oleh agennya," jelas dia.
Tujuh warga Bangladesh ini sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. Pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh.
Si agen oleh penyidik Imigrasi disangka melakukan pelanggaran pasal 120 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga 15 tahun penjara.
"Kami akan lakukan pendalaman lagi. Untuk mengetahui apakah ini berjaringan. Kemudian koordinasi dengan konsulat juga akan dilakukan," ujar Nasir.