Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengusaha Satwa Langka Mati Asal Bandung Ditangkap, Inilah Bukti Kejahatannya

Polisi menangkap AS, pengusaha satwa langka mati dan kering. Dari tangannya disita 38 hewan langka yang sudah diaweti.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengusaha Satwa Langka Mati Asal Bandung Ditangkap, Inilah Bukti Kejahatannya
Tribun Jabar/Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Sebanyak 38 jenis barang bukti satwa dilindung yang sudah mati dan kering dimusnahkan di halaman Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016). Ke-38 barang bukti itu berupa kulit hewan, potongan tubuh hewan, dan tubuh hewan yang sudah mengeras. TRIBUN JABAR/TEUKU MUHAMMAD GUCI SYAIFUDIN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS,COM, BANDUNG – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri membongkar penjualan satwa langka mati dan kering di Kota Bandung.

Sebanyak 38 jenis barang bukti kejahatan satwa yang dilindungi itu disita dan telah dimusnahkan di halaman markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016) siang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Purwadi Arianto, mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya pelaku usaha di Kota Bandung yang bergerak di bidang penjualan satwa langka dalam keadaan mati atau kering.

Lantas, kata dia, pihaknya membentuk tim untuk mengecek dan menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Pada 23 September, hasil penyelidikan tim mendapatkan 38 jenis hewan langka mati dan kering.

Dittipiter Mabes Polri menetapkan baru seorang tersangka berinisal AS dalam kasus tersebut. AS diduga kuat sebagai pelaku usaha penjualan satwa langka dalam keadaan mati atau kering.

Tak hanya menahan AS, timnya menyita semua satwa langka dalam keadaan kering dan mati miliknya sebagai barang bukti atas kejahatan yang dilakukannya.

Rekomendasi Untuk Anda

“Tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Jo pasal 40 ayat 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayatai dan ekosistemnya. Adapun ancamannya penjara di atas lima tahun,” kata Purwadi.

Ke-38 barang bukti yang dimusnahkan berupa kulit hewan, potongan tubuh hewan, dan tubuh hewan yang sudah mengeras.

Pantauan Tribun Jabar, barang bukti itu di antaranya potongan kulit harimau Sumatra, potongan ekor kulit harimau Sumatra, potongan kuku beruang, kulit buaya muara, kulit owa jawa, tubuh harimau Sumatra, dan lainnya.

Penyitaan dan pemusnahan barang bukti itu berdasarkan persetujuan AS yang dituangkan dalam surat pernyataan pada 27 September 2016.

Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Bandung juga telah mengeluarkan izin terkait dengan penyitaan barang bukti pada 29 September 2016.

Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus kejahatan satwa yang dilindungi itu berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 29 September 2016.

Pemusnahan dilakukan Kapolda Jabar, Irjen Pol Bambang Waskito, Kepala BKSDA Jabar, Sylvana Ratina, Wakil Wali Kota Oded M Danial, dan sejumlah tamu undangan.

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pegiat lingkungan hidup dan pecinta hewan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan jajaran Polda Jabar.

"Ini sungguh mengerikan, hewan-hewan ini lebih cantik di alam ketimbang seperti ini," kata Communication Manager Indonesia Program Wildlife Conservation Society, Tisna Nando.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas