Akibatkan Korban Trauma dan Lumpuh, Pemerkosa Hanya Divonis 2,5 Tahun
Kakak korban, Ima meminta keadilan hukum, karena putusan hakim dan tuntutan JPU tidak sesuai dan tak berkeadilan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Rasa ketidakadilan masih terus dirasakan korban pemerkosaan yang masih di bawah umur.
Kali ini dialami oleh korban bernama DM (12) siswi kelas II SMPN di Kota Pontianak di area Persawahan Jalan VIP Bandara Supadio KKR., Senin (16/5/2016) pukul 20.30 WIB lalu.
Pelaku pemerkosaan bernama Zani dituntut JPU selama 5 tahun penjara namun putusannya hanya 2,5 tahun penjara.
Pelaku kedua bernama Ridwan dituntut tujuh tahun, namun hingga saat ini belum dijatuhi vonis di PN Mempawah.
Kakak korban, Ima meminta keadilan hukum, karena putusan hakim dan tuntutan JPU tidak sesuai dan tak berkeadilan.
"Apalagi adik saya masih dibawah umur," ujar Ima kepada wartawan, Rabu (2/11/2016).
Ima menyatakan, adiknya saat ini mengalami trauma dan lumpuh.
Akibat dari perbuatan pelaku terhadap korban.
"Kita harap, keadilan hukum," katanya.
Sepupu korban bernama Iwan juga meminta keadilan hukum atas putusan kasus tersebut.
Selama proses pesidangan sampai sidang keputusan, keluarga korban tidak pernah diberitahu oleh pengadilan negeri Mempawah.
"Terakhir sidang keputusan, juga didapat informasi teman saya di Mempawah. Jadi hanya sidang pertama keluarga korban hadir, memberikan kesaksian. Itupun sidang tersebut ditunda. Hingga putusan keluarga tidak pernah diberitahukan," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.