Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akibatkan Korban Trauma dan Lumpuh, Pemerkosa Hanya Divonis 2,5 Tahun

Kakak korban, Ima meminta keadilan hukum, karena putusan hakim dan tuntutan JPU tidak sesuai dan tak berkeadilan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Akibatkan Korban Trauma dan Lumpuh,  Pemerkosa Hanya Divonis 2,5 Tahun
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Rasa ketidakadilan masih terus dirasakan  korban pemerkosaan yang masih di bawah umur.

Kali ini dialami oleh korban bernama DM (12) siswi kelas II SMPN di Kota Pontianak di area Persawahan  Jalan VIP Bandara Supadio KKR., Senin (16/5/2016) pukul 20.30 WIB lalu.

Pelaku pemerkosaan bernama Zani dituntut JPU selama 5 tahun penjara namun putusannya hanya 2,5 tahun penjara.

Pelaku kedua bernama  Ridwan dituntut tujuh tahun, namun hingga saat ini belum dijatuhi vonis di PN Mempawah.

Kakak korban, Ima meminta keadilan hukum, karena putusan hakim dan tuntutan JPU tidak sesuai dan tak berkeadilan.

"Apalagi adik saya masih dibawah umur," ujar Ima kepada wartawan, Rabu (2/11/2016).

Berita Rekomendasi

Ima menyatakan, adiknya saat ini mengalami trauma dan lumpuh.

Akibat dari perbuatan pelaku terhadap korban.

"Kita harap, keadilan hukum," katanya.

Sepupu korban bernama Iwan juga  meminta keadilan hukum atas putusan kasus tersebut.

Selama proses pesidangan sampai sidang keputusan, keluarga korban tidak pernah diberitahu oleh pengadilan negeri Mempawah.

"Terakhir sidang keputusan, juga didapat informasi teman saya di Mempawah. Jadi hanya sidang pertama keluarga korban hadir, memberikan kesaksian. Itupun sidang tersebut ditunda. Hingga putusan keluarga tidak pernah diberitahukan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas