Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Anggota BNNP Kaltim Terlibat Kasus Peredaran Narkoba Antar Pulau

Polresta Samarinda berkomitmen untuk memberantas pelanggaran yang ada, termasuk kepada anggotanya

Editor: Sugiyarto
zoom-in Bekas Anggota BNNP Kaltim Terlibat Kasus Peredaran Narkoba Antar Pulau
NET
ILUSTRASI 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Jajaran kepolisian dari Polresta Samarinda berkomitmen untuk memberantas pelanggaran yang ada, tak hanya tegas terhadap warga sipil saja yang melakukan pelanggaran, namun terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Tahun ini sudah terdapat dua polisi yang diberhentikan secara tidak hormat, karena tidak berdinas tanpa keterangan, selama 30 hari kerja berturut-turut.

Selain itu juga ada satu polisi yang tengah diajukan ke Polda Kaltim untuk dicopot sebagai polisi, karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.

Siang (2/11) tadi, Polresta Samarinda menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan di aula Mapolresta Samarinda, lantai 2.

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakapolresta Samarinda, AKBP Vendra Riviyanto. Terdapat dua polisi yang menjalani sidang komisi tersebut.

Dari data yang ada di Sie Propam Polresta Samarinda, pihaknya tahun ini menangani 35 kasus, dan tinggal menyisakan 7 kasus yang belum selesai.

Berita Rekomendasi

"Sidang komisi ini memang digelar untuk anggota yang melanggar hukum, untuk pengajuan pemberhentian secara tak hormat, harus ada keputusan terlebih dahulu dari pengadilan, lalu sidang komisi akan merekomendasikan ke Polda," tutur Kapolresta Samarinda, Kombes Pol M Setyobudi Dwiputro, Rabu (2/11).

"Indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh polisi tetap ada, terlebih yang menggunakan narkoba, terakhir kita lakukan tes urine, ada 2 polisi yang positif."

"Kalau diberhentikan dari kepolisian, bukan salah kita, tapi salah dirinya sendiri, karena ini sudah sering dihimbau, dan sebelum dipecat, kami lakukan pembinaan terlebih dahulu," tambahnya.

Polresta Samarinda juga bersiap untuk menggelar sidang komisi untuk Brigpol Amir Mahmud, mantan anggota BNNP Kaltim yang terlibat dalam peredaran narkoba antara pulau.

Saat ini kepolisian masih menunggu hasil sidang peradilannya di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas